Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

OJK dan Pengadilan Tinggi Jakarta Bahas Penguatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

×

OJK dan Pengadilan Tinggi Jakarta Bahas Penguatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Share this article
Example 468x60

JAKARTA — Perkembangan kelembagaan dan perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut mengangkat tema “Perkembangan Kelembagaan OJK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan.”

Example 300x600

FGD dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia Hernawan Bekti Sasongko yang masing-masing memberikan sambutan.

Diskusi dimoderatori Hakim Tinggi Jakarta Pandu Budiono. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, yakni Abdul Hanan, Direktur pada Direktorat Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan; Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK; serta Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam paparannya, Abdul Hanan menjelaskan posisi OJK sebagai lembaga independen yang memiliki tugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.

Ia juga memaparkan perkembangan tugas dan kewenangan OJK yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut pemaparan tersebut, cakupan pengawasan OJK kini mencakup sejumlah bidang yang lebih luas, antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, aset keuangan digital, aset kripto, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). FGD juga membahas perluasan kewenangan pengawasan terhadap transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Sementara itu, Greta Joice Siahaan memaparkan kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Materi yang disampaikan mencakup laporan, pemberitahuan maupun pengaduan terkait dugaan tindak pidana, mekanisme penyelesaian pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, permintaan keterangan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), hingga pemblokiran rekening.

Selain itu, Greta menjelaskan aspek administrasi penyidikan dan tindak lanjut hasil penyidikan. Dalam pemaparannya juga ditampilkan sebaran perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi di Indonesia.

Dari sisi peradilan, Dr. Catur Iriantoro menjelaskan pedoman pemenuhan persyaratan permohonan penetapan terkait upaya penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran, termasuk mengenai keabsahan bukti yang diperoleh melalui upaya paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kesempatan tersebut, Catur mengingatkan peserta FGD mengenai tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan penetapan, yakni “lengkap secara awal, mendesak boleh, terlambat tidak, dan penetapan adalah alat bukti.”

Pembahasan tersebut mendapat perhatian peserta FGD. Sejumlah pertanyaan disampaikan selama berlangsungnya diskusi, terutama berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan penyidikan serta aspek hukum dalam proses penyitaan, penggeledahan dan pemblokiran.

Kegiatan FGD diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran pemahaman antara OJK dan jajaran peradilan mengenai perkembangan regulasi dan kewenangan di sektor jasa keuangan.

Pemahaman tersebut juga diharapkan dapat mendukung penerapan ketentuan hukum secara tepat dalam penanganan dan pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Humas PT Jakarta

 

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *