Jakarta, Humas MA – Sabtu, 03/10/2026. Melalui rapat ini, PP IKAHI memperjuangkan aspirasi anggota mengenai jaminan kesehatan hakim.
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) melalui Tim Jaminan Kesehatan Hakim menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan layanan dan perlindungan kesehatan bagi hakim dalam rapat bersama BPJS Kesehatan, pada Jumat (2/10).
Rapat yang difasilitasi oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir langsung di Ruang Rapat Kepala Badan Urusan Administrasi MA, serta mengikuti secara daring melalui Zoom.
Pertemuan ini membahas kerja sama pemberian jaminan kesehatan hakim Tahun Anggaran 2027.
Ketua Tim Jaminan Kesehatan Hakim PP IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H., mengawali penyampaian aspirasi dengan mendorong adanya prioritas layanan bagi hakim sebagai pejabat negara di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tim juga meminta penjelasan mengenai perubahan keterangan status kepesertaan pada kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hakim. Keterangan yang sebelumnya tercantum sebagai pejabat negara kini ditampilkan sebagai pekerja penerima upah (PPU).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan,menjelaska segmen kepesertaan hakim pada kartu JKN saat ini memang ditampilkan sebagai PPU. Namun, menurutnya, status hakim dalam sistem rumah sakit tetap tercatat sebagai pejabat negara sehingga tetap mendapatkan prioritas layanan.
Ia menyampaikan, pencantuman keterangan PPU pada kartu JKN dimaksudkan untuk menjaga keamanan data hakim sebagai pejabat negara.
Aspirasi berikutnya berkaitan dengan penerapan Coordination of Benefits (COB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.
PP IKAHI mendorong koordinasi tersebut agar hakim memperoleh perlindungan yang saling melengkapi apabila suatu manfaat pelayanan kesehatan tidak tercakup oleh salah satu penjamin.
BPJS Kesehatan menjelaskan, BPJS Kesehatan sedang mengembangkan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAP).
Melalui mekanisme ini, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi dapat berkoordinasi dalam menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta sesuai persyaratan dan perhitungan yang berlaku.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menjalin nota kesepahaman dengan 11 perusahaan asuransi untuk pelaksanaan KAP.
Perusahaan tersebut meliputi Inhealth Indonesia, BRI Life, BCA Life, Hanwha Life Insurance Indonesia, Sequis Life, AIA Financial, Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung, Asuransi Sinar Mas, dan Manulife Syariah.
BPJS menerangkan, pembiayaan bersama melalui KAP dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pelayanan pada rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi terkait.
PP IKAHI turut mengusulkan penjajakan nota kesepahaman atau kerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan dan mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan bagi hakim
Menanggapi usulan tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan, peluang kerja sama dengan PP IKAHI terbuka. Namun, aspek-aspek yang dapat dikerjasamakan masih perlu dikaji lebih lanjut.
BPJS Kesehatan juga menyampaikan nota kesepahaman dengan MA telah diperpanjang pada Maret 2026.
Melalui rapat ini, PP IKAHI memperjuangkan aspirasi anggota mengenai jaminan kesehatan hakim, khususnya terkait prioritas pelayanan, kejelasan status kepesertaan JKN, serta koordinasi penjaminan dengan asuransi kesehatan tambahan.
Rapat tersebut diikuti oleh pengurus PP IKAHI, yaitu Pranata Subhan, S.H., M.H., Dr. Saiful, S.Ag., M.H., Firris Barlian, S.Ag., M.Si., Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H., dan Anang Suseno Hadi, S.H., M.H., serta perwakilan BPJS Kesehatan dan perwakilan Biro Keuangan Mahkamah Agung.
Turut hadir para hakim yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi MA, yaitu Adji Prakoso, S.H., M.H., Ganjar Prima Anggara, S.H., Ilmas, S.H.I., M.Sy., dan Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Sumber : Ilmas



















