JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tidak hanya membawa kebijakan dari pusat ke daerah. Puluhan Hakim Agung ditugaskan turun langsung ke berbagai wilayah untuk melihat dari dekat persoalan yang dihadapi jajaran peradilan sekaligus membuka ruang dialog mengenai penerapan kebijakan dan hukum di lapangan.
Program Pembinaan Daerah tersebut berlangsung dalam beberapa tahap, yakni 21–23 September, 28–30 September, serta 5–7 Oktober 2026. Penugasan para Hakim Agung merupakan bagian dari mekanisme pembinaan badan peradilan di bawah MA.
Di Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026), tiga Hakim Agung dari tiga kamar berbeda hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Imron Rosyadi dari Kamar Agama, Suradi dari Kamar Pidana, dan Sobandi dari Kamar Perdata.
Kehadiran mereka tidak hanya diisi dengan penyampaian materi. Para Hakim Agung juga berdialog dengan pimpinan satuan kerja peradilan untuk memetakan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hadanah Jadi Perhatian
Dari Kamar Agama, Imron Rosyadi mengangkat sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara perceraian, salah satunya mengenai hadanah atau hak pengasuhan anak.
Imron menjelaskan, ketika perkara perceraian tidak disertai sengketa hadanah, hakim tetap dapat menggali fakta mengenai pengasuhan anak apabila tidak terdapat kesepakatan di antara para pihak.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan sengketa hadanah, Hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Imron.
Penerapan Hukum Pidana Baru
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Suradi memberikan catatan mengenai penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Menurut Suradi, penerapan KUHAP 2025 masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk norma yang belum sepenuhnya tuntas, potensi tumpang tindih aturan, hingga rumusan yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menunda pemberlakuan ketentuan baru.
Suradi menekankan bahwa ketidaksempurnaan rumusan hukum justru menuntut adanya tanggung jawab penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Materi tersebut menjadi bagian dari pembinaan bagi jajaran peradilan di Sulawesi Barat dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional.
Persoalan Rumah Dinas hingga SDM
Dialog berbeda berlangsung dalam sesi yang disampaikan Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi.
Selain menyampaikan kebijakan MA, termasuk terkait PERMA Nomor 1 Tahun 2026, Sobandi membuka forum diskusi dengan pimpinan satuan kerja peradilan di Sulawesi Barat.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan operasional disampaikan secara langsung. Di antaranya keterbatasan rumah dinas, kebutuhan sumber daya manusia, serta dukungan operasional bagi satuan kerja.
Masukan tersebut menjadi bagian dari inventarisasi persoalan yang dapat dibahas lebih lanjut di tingkat Mahkamah Agung sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.
Menghubungkan Pusat dan Daerah
Pembinaan Daerah pada akhirnya bukan sekadar agenda kunjungan kerja. Program ini menjadi salah satu sarana MA untuk mempertemukan kebijakan di tingkat pusat dengan kondisi nyata yang dihadapi pengadilan di daerah.
Melalui pertemuan langsung, persoalan yang muncul di lapangan dapat disampaikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
Kegiatan tersebut juga memberikan ruang bagi jajaran peradilan daerah untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan perkembangan hukum terbaru sekaligus menyampaikan kebutuhan serta kendala yang mereka hadapi.
Pembinaan Daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.
Dengan pola tersebut, MA berupaya menjaga komunikasi antara pusat dan daerah sekaligus memperkuat pembinaan badan peradilan secara terpadu dan berkesinambungan.



















