JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat pencari keadilan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat membantu mengatur atau memengaruhi putusan perkara di Kamar Agama MA.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai dugaan modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau aparatur peradilan dengan menawarkan bantuan untuk “mengondisikan” amar putusan perkara.
Ketua Muda Agama MA, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kamar Agama MA tidak melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara untuk menjanjikan arah maupun isi putusan.
“Kami mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Agama di Indonesia untuk mengingatkan jajarannya dan masyarakat luas agar tetap waspada. Jangan pernah melayani komunikasi dari oknum yang menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujar Yasardin dalam imbauan resminya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yasardin, proses penanganan perkara di lingkungan Kamar Agama MA telah memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi. Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam proses penyelesaian perkara.
Melalui sistem dan kanal resmi MA, para pihak dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme yang tersedia. Proses tersebut mencakup tahapan administrasi perkara hingga informasi mengenai putusan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan uang, data, maupun informasi pribadi kepada pihak yang mengaku memiliki akses khusus untuk memengaruhi proses maupun hasil perkara di MA.
Masyarakat juga disarankan memastikan setiap informasi mengenai perkara diperoleh melalui kanal resmi pengadilan dan MA. Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai pejabat atau orang dekat pejabat peradilan dan menawarkan jasa untuk mengatur perkara, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui saluran resmi.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia diminta meningkatkan sosialisasi kepada aparatur maupun masyarakat pencari keadilan mengenai potensi penipuan dengan modus pengurusan perkara.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama Mahkamah Agung atau aparatur peradilan untuk memperoleh keuntungan.
MA menegaskan bahwa proses peradilan harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Peringatan terhadap modus penipuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan yang transparan, bersih, dan akuntabel.

















