Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

KUHP Baru Bawa Perubahan Template Putusan Pengadilan Perlu Menyesuaikan Pencatatan Bantuan Hukum

×

KUHP Baru Bawa Perubahan Template Putusan Pengadilan Perlu Menyesuaikan Pencatatan Bantuan Hukum

Share this article
Example 468x60

JAKARTA — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah konsekuensi terhadap praktik peradilan pidana, termasuk dalam pencatatan pendampingan hukum terhadap terdakwa.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum yang secara eksplisit diperkenalkan dalam KUHAP baru. Perubahan tersebut membuka kebutuhan untuk melihat kembali apakah format pencatatan dalam putusan pengadilan telah sepenuhnya mengakomodasi perkembangan norma tersebut.

Example 300x600

Dalam KUHAP sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, istilah Pemberi Bantuan Hukum tidak dirumuskan secara eksplisit. Sementara dalam KUHAP baru, Pasal 1 angka 26 mendefinisikan Pemberi Bantuan Hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut menempatkan bantuan hukum sebagai salah satu bagian penting dalam proses peradilan pidana. Karena itu, keberadaan lembaga maupun pihak yang memberikan pendampingan perlu tercermin secara jelas dalam administrasi dan dokumen perkara, termasuk putusan pengadilan.

Membedakan Lembaga dan Pendamping

Bantuan hukum pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan lebih lanjut mengenai bantuan hukum juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam praktiknya, perlu dibedakan antara lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dengan individu yang melaksanakan pendampingan atau pembelaan dalam persidangan.

Sebuah lembaga bantuan hukum dapat menangani perkara melalui suatu tim. Namun, kedudukan advokat, paralegal, maupun mahasiswa hukum dalam memberikan layanan pendampingan memiliki ruang lingkup dan kompetensi yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum dalam KUHAP baru dapat diikuti dengan mekanisme pencatatan yang mampu menunjukkan lembaga pemberi layanan sekaligus pihak yang secara langsung menjalankan pendampingan dalam persidangan.

Template Putusan Perlu Mengikuti Perkembangan Hukum

Penulisan putusan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung saat ini antara lain mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.

Template tersebut berfungsi menjaga keseragaman dan ketertiban penulisan putusan. Namun, perkembangan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap format yang digunakan.

Dalam konteks KUHAP baru, salah satu bagian yang dapat dikaji adalah pencatatan mengenai pendampingan hukum.

Format yang digunakan saat ini pada dasarnya telah memuat keterangan mengenai terdakwa yang didampingi advokat, tidak menggunakan hak untuk didampingi, maupun menolak pendampingan yang ditunjuk oleh hakim atau majelis hakim.

Ketentuan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pendampingan hukum tercatat dalam putusan. Namun, dengan adanya pengaturan baru mengenai Pemberi Bantuan Hukum, pencatatan tersebut dapat dikaji lebih lanjut agar mampu memberikan informasi yang lebih lengkap.

Hal ini bukan berarti istilah advokat harus dihilangkan dari template putusan. Persoalannya lebih pada bagaimana putusan dapat membedakan secara jelas antara lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dan orang yang melaksanakan pendampingan atau pembelaan di persidangan.

Usulan Rumusan Pencatatan

Salah satu rumusan yang dapat menjadi bahan kajian adalah pencantuman identitas lembaga pemberi bantuan hukum sekaligus pihak yang menjalankan pendampingan.

Misalnya, terdakwa memperoleh layanan bantuan hukum dari suatu lembaga atau organisasi tertentu, kemudian dalam persidangan didampingi oleh individu dengan kedudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Format tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi perkara, termasuk apabila terdakwa menggunakan jasa advokat secara mandiri, mendapatkan advokat berdasarkan penunjukan pengadilan, tidak menggunakan hak untuk didampingi, atau menolak pendampingan.

Dengan pola pencatatan yang lebih rinci, putusan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi hukum terdakwa selama proses persidangan.

Namun, penyesuaian tersebut tetap memerlukan pengkajian lebih lanjut. Nomenklatur dalam KUHAP baru perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai advokat, bantuan hukum, serta mekanisme administrasi perkara yang berlaku.

Putusan Sebagai Rekam Proses Peradilan

Putusan pengadilan bukan hanya memuat amar dan pertimbangan hukum majelis hakim. Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari rekam jejak proses peradilan yang menunjukkan bagaimana perkara diperiksa dan bagaimana hak-hak para pihak ditempatkan dalam proses tersebut.

Karena itu, pencatatan mengenai bantuan hukum tidak semata-mata persoalan administratif. Informasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang memberikan pendampingan sekaligus memperlihatkan bagaimana proses pemenuhan hak atas bantuan hukum berlangsung.

Dengan adanya KUHAP baru, pembaruan template putusan dapat menjadi salah satu hal yang dikaji untuk memastikan perubahan norma dapat tercermin dalam dokumentasi proses peradilan.

Pada akhirnya, penyesuaian tersebut perlu dilakukan melalui pengujian dan penyelarasan dengan keseluruhan regulasi yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menjaga keseragaman format putusan, tetapi juga memastikan dokumen pengadilan mampu merekam proses peradilan secara jelas, lengkap, dan akurat.

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; serta Keputusan Ketua MA RI Nomor 359/KMA/SK/XII/2022.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *