Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penjualan kosmetik tanpa izin edar dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana meski belum ditemukan korban atau dampak kesehatan akibat produk tersebut.
Penegasan itu tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K/Pid.Sus/2026 yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Siti Aisyah (30). Dalam perkara tersebut, MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu.
Majelis Hakim Kasasi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula ketika terdakwa diketahui menjalankan usaha penjualan berbagai produk kosmetik selama kurang lebih dua tahun. Produk dijual kepada konsumen secara daring maupun secara langsung dari rumah terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan, aparat kepolisian menemukan sejumlah kosmetik yang disimpan di lemari dan dipajang di etalase rumah untuk diperjualbelikan.
Pemeriksaan melalui aplikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian menunjukkan sebagian produk tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Produk kosmetik itu diperoleh terdakwa dari sejumlah toko daring melalui platform e-commerce. Penjualan kemudian dilakukan dengan mengunggah foto produk melalui grup maupun status WhatsApp. Konsumen juga dapat membeli secara langsung dengan datang ke rumah terdakwa.
MA Tolak Alasan Belum Ada Korban
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Salah satu pertimbangannya adalah belum terdapat korban maupun dampak kesehatan yang ditimbulkan dari produk kosmetik tersebut.
Pengadilan juga mempertimbangkan belum adanya pembinaan atau sanksi administratif dari BPOM, tidak munculnya keresahan masyarakat, serta pandangan bahwa hukum pidana semestinya ditempatkan sebagai sarana terakhir atau ultimum remedium.
MA memiliki pandangan berbeda.
Majelis Hakim Kasasi menilai tidak adanya korban atau dampak kesehatan yang telah terjadi tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.
Menurut Judex Juris, produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar tetap berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen.
“Perbuatan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar jelas berpotensi mengganggu kepentingan hukum berupa keselamatan dan kesehatan konsumen,” demikian pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.
MA juga menilai tidak terdapat norma adat, kebiasaan, maupun praktik sosial yang dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan membenarkan peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Nota Kesepahaman Polri-BPOM Bukan Penghalang Penyidikan
Dalam putusan tersebut, MA turut menyoroti penggunaan nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPOM sebagai dasar untuk menerapkan asas ultimum remedium.
Menurut MA, nota kesepahaman tidak dapat ditempatkan sebagai norma hukum pidana yang membatasi kewenangan penyidik sebagaimana telah diberikan oleh undang-undang.
Asas ultimum remedium, kata Majelis Hakim Kasasi, harus bersandar pada ketentuan undang-undang yang secara tegas mengatur adanya mekanisme nonpidana sebagai prasyarat atau alternatif sebelum proses pidana dilakukan.
Dengan demikian, nota kesepahaman antara Polri dan BPOM dipandang sebagai instrumen administratif yang mengatur koordinasi, sinergi, serta pembagian tugas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
MA menegaskan keberadaan nota kesepahaman tersebut tidak menghapus kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan.
“Keberadaan nota kesepahaman tidak menghapus atau mengurangi kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan,” tegas Judex Juris.
MA Mengadili Sendiri
MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan selama enam bulan.
Dalam menentukan pidana, MA mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa, potensi dampak perbuatannya, aspek keadilan dan kemanfaatan, serta upaya menghindari disparitas pemidanaan dengan perkara sejenis.
MA juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi menimbulkan korban. Perbuatan tersebut juga dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap tidak berbelit-belit selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa persoalan izin edar bukan semata persoalan administratif. Jika peredaran kosmetik telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun belum terdapat korban atau dampak kesehatan yang telah terjadi.



















