Jakarta – Sarjito resmi mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Rabu (9/9/2026).
Pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Prosesi tersebut menjadi penanda dimulainya tugas Sarjito dalam menjalankan amanah sebagai pejabat OJK yang memiliki tanggung jawab di bidang pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sesuai kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara pengambilan sumpah turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Dewan Komisioner OJK, sejumlah menteri, Ketua Komisi XI DPR RI, serta para pejabat dan undangan lainnya.
Masyarakat juga dapat menyaksikan prosesi tersebut secara daring karena disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.
Sebelum memandu pengucapan sumpah, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum memangku jabatan, Sarjito diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan.
“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara?” tanya Sunarto sebelum memandu pengucapan sumpah.
Sarjito kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan para undangan. Pengucapan sumpah tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2026–2031.
Dalam posisi tersebut, Sarjito memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah jabatan di Mahkamah Agung menjadi bagian penting dari proses formal sebelum Sarjito menjalankan tugas dan kewenangan barunya. Amanah tersebut sekaligus menuntut pelaksanaan fungsi pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab dalam mendukung tata kelola Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penulis: Sadana



















