Jakarta – Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Agus Subroto, menekankan pentingnya penggunaan template dalam penyusunan putusan perdata untuk memastikan putusan yang dihasilkan berkualitas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan Agus Subroto saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan, Kamis (10/9). Dalam kegiatan tersebut, ia membawakan materi mengenai pemahaman template putusan perdata dalam penyusunan putusan berkualitas serta upaya hukum dalam perkara perdata.
Menurut Agus, terdapat sejumlah aspek yang wajib menjadi perhatian hakim dalam menyusun putusan. Selain memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, putusan juga harus memiliki struktur logika yang runtut sehingga mampu menjawab persoalan hukum dan seluruh dalil yang diajukan para pihak.
“Template yang baik dimulai dari fakta, hukum, kesimpulan, konsistensi, dan kepastian,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, keberadaan template yang sama di seluruh wilayah pengadilan dapat mendukung keseragaman dalam penyusunan putusan. Dengan demikian, para pencari keadilan memperoleh perlakuan yang setara sekaligus mendapatkan kepastian hukum.
“Dengan template yang sama di seluruh wilayah pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak,” tambahnya.
Agus menilai template putusan perdata memiliki posisi penting karena menjadi kerangka dasar dalam membangun sebuah putusan. Ia mengibaratkan template tersebut seperti cetak biru sebuah gedung atau bangunan.
“Jika cetak birunya tidak kokoh, maka gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Putusan hakim, lanjutnya, merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan sebagai hasil pemeriksaan perkara di pengadilan. Putusan tersebut pada pokoknya berisi penerimaan atau penolakan terhadap tuntutan hak para pihak yang bersangkutan.
Dalam paparannya, Agus juga menjelaskan mengenai tujuan finish litis dalam putusan. Menurutnya, putusan harus mampu mengakhiri sengketa antara para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, hakim perlu memastikan putusan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Penyusunan putusan yang sistematis, logis, konsisten, serta mampu menjawab seluruh dalil para pihak menjadi salah satu kunci agar putusan dapat memberikan penyelesaian sengketa yang berkualitas.
Melalui pemahaman terhadap template dan teknik penyusunan putusan yang baik, Agus berharap kualitas putusan perdata dapat terus ditingkatkan, sekaligus mengurangi potensi permasalahan dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.



















