JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) turut memberikan masukan dalam pembahasan dan penyempurnaan laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan konsinyering yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jakarta, pada 17–18 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembahasan dan konfirmasi atas questionnaire yang diajukan OECD kepada Pemerintah Indonesia. Evaluasi tersebut mencakup kesesuaian kerangka hukum, kelembagaan, kapasitas penegakan hukum, serta praktik yang berkaitan dengan Konvensi Anti-Suap OECD.
Agenda tersebut juga berkaitan dengan upaya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia dalam menangani tindak pidana penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery offence), yang menjadi salah satu aspek dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Dalam forum tersebut, MA menjadi salah satu kementerian/lembaga yang memberikan pandangan mengenai kapasitas sistem peradilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penyuapan pejabat publik asing.
MA diwakili oleh unsur Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), dan Badan Pengawasan MA.
Kehadiran perwakilan MA tidak sebatas mengikuti pembahasan. Mereka juga memberikan konfirmasi dan penjelasan atas sejumlah pertanyaan OECD yang berkaitan dengan sistem, regulasi, serta praktik peradilan di Indonesia.
Pembahasan dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga. Selain KPK dan MA, forum tersebut melibatkan antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, serta lembaga terkait lainnya.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari mandat dan sumber daya aparat penegak hukum, kapasitas serta keahlian, hingga aspek independensi dan integritas lembaga penegak hukum maupun peradilan.
MA juga memberikan masukan terhadap data dan aspek regulasi yang menjadi bagian dari questionnaire OECD. Materinya antara lain mencakup jumlah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), data anggaran penanganan perkara korupsi, serta regulasi dan praktik dalam penggeledahan dan penyitaan.
Selain itu, forum turut membahas mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), saksi mahkota, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Masukan MA dalam forum tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD. Data, regulasi, dan praktik peradilan yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kapasitas serta mekanisme sistem peradilan Indonesia dalam menjawab berbagai aspek yang menjadi perhatian OECD.
Hasil pembahasan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD dalam rangka proses evaluasi dan penguatan kerangka penegakan hukum Indonesia.

















