Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Jambret iPhone Pakai Motor, Remaja Johar Baru Seret Korban hingga Terpental

×

Jambret iPhone Pakai Motor, Remaja Johar Baru Seret Korban hingga Terpental

Share this article
Example 468x60

Jakarta Pusat – Dua remaja berinisial MI (17) dan RC (18) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Johar Baru setelah melakukan aksi penjambretan sadis terhadap seorang perempuan berinisial SF (24) di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi mereka bukan hanya mencuri, tetapi juga menyebabkan korban terseret hingga terjatuh saat berusaha mempertahankan iPhone miliknya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengecam keras aksi para pelaku yang dinilai sangat membahayakan keselamatan korban.

Example 300x600

“Para pelaku sudah menunggu dan mengamati situasi. Begitu melihat kesempatan, mereka langsung bertindak. Korban bukan hanya kehilangan barang, tapi juga hampir kehilangan nyawa akibat diseret motor pelaku,” ujar Susatyo, Selasa (20/5/2025).

Kejadian terjadi pada Senin dini hari, 12 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban tengah duduk di warung ketika dua pelaku menghampiri dengan motor. Salah satu dari mereka turun dan langsung merebut ponsel korban. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil kabur dengan bantuan temannya yang sudah menunggu di atas motor.

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa MI bertindak sebagai pelaku utama yang menjambret, sedangkan RC berperan sebagai joki motor. Setelah kejadian, keduanya menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial MA alias Alu, yang kini masih dalam pencarian polisi.

“Kami tangkap kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Salah satu pelaku teridentifikasi anggota kelompok remaja AGARUS yang dikenal sering tawuran di kawasan Tanah Tinggi,” jelas Saiful.

Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku negatif narkoba. Mereka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi masih terus memburu MA dan mendalami apakah kelompok ini juga terlibat dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Jakarta Pusat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *