Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

×

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dalam lingkungan keluarga. Penyidik menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024 saat korban masih berusia anak.

Example 300x600

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. Penanganan diarahkan pada pembuktian tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Kombes Rita.

Perkara tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas di sekolah. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.

Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan *_Scientific Crime Investigation_* (SCI). Penyidik memeriksa korban, pelapor, pihak keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, dan sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RS Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dianalisis untuk melihat konsistensi dan keterkaitan antara satu fakta dengan fakta lainnya.

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Proses ini dilakukan untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kompol Donny.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka selanjutnya ditangkap dan sejak 16 Juli 2026 ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik terus berkoordinasi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman.

Polda Metro Jaya mengimbau keluarga, sekolah, dan masyarakat meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan 110 agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan secepatnya.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *