Bekasi,– Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial M kembali mengemuka di Kota Bekasi. Yayasan Peduli Kemanusiaan, yang diwakili oleh Pratiwi Noviyanthi dan kuasa hukumnya Gerry SH dari Kantor Hukum Jaklaw & Associates, telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Gerry, Yayasan Peduli Kemanusiaan mendampingi korban karena sejak awal orang tua korban menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada yayasan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya. Saat ini, terdapat tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan satu di antaranya telah ditangkap.
“Hari ini kami datang untuk tindak lanjut kasus dugaan kekerasan seksual atau persetubuhan anak. Korban berada dalam naungan Yayasan Peduli Kemanusiaan,” ujar Gerry di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/10).
Ia menambahkan bahwa saat ini fokus pendampingan diberikan kepada korban, sementara penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan eksploitasi seksual masih dalam proses.
Gerry mengungkapkan bahwa penanganan kasus di Polres Metro Bekasi Kota sejauh ini dinilai baik dan responsif. Pihak penyidik dinilai komunikatif dan memberikan update perkembangan kasus secara berkala. Meskipun kasus ini dinilai rumit karena adanya dugaan eksploitasi seksual, pihak yayasan berharap proses hukum dapat segera dirampungkan.
Kasus dugaan pencabulan yang dialami M terungkap setelah ia mengalami pelecehan di tiga tempat berbeda. Pertama, di kamar mandi sebuah rumah makan di Kota Bekasi oleh seorang pria berinisial A. Kedua, oleh pria berinisial S, yang diduga terjadi saat ibu korban berkonsultasi mengenai kelainan pada alat kelamin anaknya. Ketiga, di kamar mandi rumah korban di wilayah Bekasi Selatan, oleh pria berinisial P.
Laporan kasus ini telah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 18 Juni 2024, dengan pendampingan dari Yayasan Peduli Kemanusiaan, DPC Kota Bekasi Kongres Advokasi Indonesia (diwakili oleh Bp. Anton R. Widodo, SH, MH), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Yayasan Peduli Kemanusiaan memastikan bahwa korban tetap berada dalam pengasuhan mereka.
![]()



















