Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasus

Kuasa Hukum Budiman Tiang Serahkan Laporan ke KPK: Dugaan Jaringan Penyalahgunaan Wewenang Masih Sebatas Klaim Awal

×

Kuasa Hukum Budiman Tiang Serahkan Laporan ke KPK: Dugaan Jaringan Penyalahgunaan Wewenang Masih Sebatas Klaim Awal

Share this article
Example 468x60

JAKARTA – Suasana Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, kembali menjadi titik kedatangan laporan masyarakat. Kali ini, kuasa hukum Ade Ratna Sari yang mewakili Budiman Tiang datang membawa sejumlah dokumen pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat serta indikasi rangkaian pelanggaran hukum lainnya.

Dengan membawa berkas serta sejumlah bukti pendukung, pihak pelapor menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelaporan resmi masyarakat yang meminta KPK menelaah dugaan yang mereka anggap serius, meski masih dalam tahap awal.Laporan diterima, proses masih tahap telaah

Example 300x600

Dalam keterangan di lokasi, kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan telah diterima oleh KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
“Laporan ini sudah kami serahkan dan diterima dengan tanda terima resmi. Selanjutnya menjadi kewenangan KPK untuk mendalami,” ujar kuasa hukum Budiman Tiang.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.
“Ini masih dugaan. KPK yang akan menentukan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak setelah pendalaman,” tambahnya.

Dugaan berlapis: dari administrasi hingga tindak pidana.Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengungkapkan adanya dugaan rangkaian pelanggaran yang mencakup penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, dugaan kolusi, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang serta penghindaran pajak.
Menurut kuasa hukum, laporan juga mencantumkan dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam upaya perlindungan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum.

“Yang kami laporkan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, sampai dugaan pencucian uang. Semua kami sertakan bukti awal seperti rekaman dan video,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh materi tersebut masih perlu diuji kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Klaim kerugian klien dan sengketa yang belum tuntas
Selain dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya kerugian yang dialami kliennya, termasuk persoalan aset yang diklaim menjadi bagian dari sengketa.

“Klien kami mengalami kerugian, termasuk dugaan penguasaan atas aset berupa tanah,” kata kuasa hukum.
Ia menyebut bahwa rangkaian peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan laporan diajukan ke KPK, karena dinilai memiliki potensi keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang lebih luas.

Sorotan ke sektor keimigrasian dan komunikasi antar lembaga
Dalam penjelasannya, kuasa hukum juga menyinggung adanya komunikasi dengan pihak terkait di sektor keimigrasian, yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan informasi di lapangan mengenai status sejumlah pihak asing yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ia juga mengaku telah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong pengawasan lebih lanjut.

“Selain ke KPK, kami juga sudah bersurat ke DPR RI agar ada perhatian dan pengawasan terhadap kasus ini,” ujarnya.
KPK buka ruang klarifikasi lanjutan

Menurut pihak pelapor, KPK merespons laporan tersebut secara prosedural dan membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan untuk klarifikasi tambahan jika diperlukan.

“KPK menerima dengan baik dan menyampaikan akan melakukan pendalaman serta mungkin meminta keterangan lanjutan,” katanya.

KPK juga disebut mendorong masyarakat lain yang memiliki informasi serupa untuk turut melapor sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *