Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Hakim Indonesia Dalami Praktik Mediasi Peradilan Jepang

×

Hakim Indonesia Dalami Praktik Mediasi Peradilan Jepang

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Humas MA – Sabtu,03/10/2026. Sebanyak 14 hakim MA ikuti pelatihan KCCP 2026 di Jepang guna mendalami manajemen perkara dan mediasi untuk sengketa perdata Indonesia.

Sebanyak 14 hakim Indonesia mengikuti Knowledge Co-Creation Program Country Focus (KCCP 2026) di Tokyo, Jepang, untuk mendalami praktik penyelesaian sengketa perdata melalui case management dan mediasi.

Example 300x600

Program pelatihan yang berlangsung selama 13 hari di JICA Tokyo Center tersebut merupakan hasil kerja sama Mahkamah Agung (MA) RI dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Program dibuka dengan orientasi dan pengenalan program oleh Prof. Wakazono Rei. Ia adalah pejabat ahli pada International Cooperation Department, Research and Training Institute, Ministry of Justice.

Dalam paparannya yang pertama, Prof Rei mengenalkan sistem pemerintahan dan peradilan di Jepang.

Berdasarkan konstitusi Jepang, kekuasaan pemerintahan dipisah menjadi tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif diberikan kepada sebuah lembaga bernama “Diet” yang terdiri atas Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.

Untuk eksekutif diserahkan kepada “Kabinet” yang dipimpin oleh Perdana Menteri, sementara kekuasaan yudikatif diberikan kepada Saikosaibansho (Supreme Court).

Prof. Rei mengatakan, konstitusi Jepang sangat dihormati dan dilaksanakan secara rigid demi menegakkan sistem checks and balances antar tiga kekuasaan tersebut.

Selanjutnya Prof. Rei juga menjelaskan mengenai struktur pengadilan di Jepang, yang terdiri dari Saikosaibansho (Supreme Court) sebagai badan peradilan tertinggi, diikuti oleh Kotosaibansho (High Court), Chihosaibansho (District Court) dan Kan’isaibansho (Summary Court) sebagai pengadilan di bawahnya.

Selain struktur, Prof Rei juga menjelaskan mengenai proses rekrutmen hakim di Jepang yang dilakukan secara bersamaan dengan rekrutmen jaksa dan advokat.

Setiap kandidat harus melalui Ujian Pendahuluan dan Ujian Bar Nasional lalu mengikuti pendidikan dan pelatihan calon profesi hukum selama satu tahun sebelum akhirnya memilih minat apakah ingin menjadi hakim, jaksa atau advokat.

Penentuan profesi tidak serta merta hanya didasarkan dari minat setiap kandidat, namun juga dipertimbangkan aspek-aspek lain seperti nilai ujian, pengalaman dan usia.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kedua dari Prof. Rei yang menjelaskan bagaimana Jepang mengelola sengketa perdata melalui empat metode utama yaitu litigasi, Wakai, Chotei, dan Arbitrase.

Dalam alur litigasi perdata, proses diawali dengan pengajuan surat gugatan oleh penggugat dan penyampaian surat jawaban oleh tergugat.

Setelah sidang pertama dilaksanakan, persidangan memasuki tahap penting yang sering disebut Proses Pra-Persidangan (Preparatory Proceedings) untuk melakukan Penataan Isu dan Bukti.

Tahap penataan ini dirancang untuk mengidentifikasi letak perselisihan yang didalilkan kedua belah pihak, melakukan verifikasi relevansi alat bukti, serta mempersempit titik perselisihan mendasar yang benar-benar memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi maupun keterangan pihak.

Menariknya, sebagian besar sengketa perdata di Jepang justru berhasil diselesaikan pada tahap pra-sidang melalui Wakai, yaitu perdamian yang dicapai berdasarkan kesepakatan para pihak dengan hakim sebagai fasilitator selama proses litigasi berlangsung.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Wakai yang memiliki kekuatan hukum dan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Data statistik pengadilan negeri di Jepang pada 2025 menunjukkan, penyelesaian perkara melalui Wakai mencapai 29% (kurang lebih 40.000 perkara), seimbang dengan putusan verstek (29%), serta jauh melampaui perkara yang diselesaikan melalui putusan pengadilan yang hanya sebesar 21% (kurang lebih 30.000 perkara).

Dari total sekitar 140.000 perkara perdata yang diselesaikan, hanya sebagian kecil yang berlanjut hungga tahap pemeriksaan keterangan pihak prinsipal (kurang lebih 14.000 perkara) dan pemeriksaan saksi (kurang lebih 7.000 perkara).

Selain Wakai, Jepang juga mengandalkan Chotei dan arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa di luar putusan pengadilan.

Chotei merupakan sistem mediasi perdata yang difasilitasi oleh Majelis Chotei, yang terdiri dari satu orang hakim dan dua orang mediator non-hakim yang biasanya dipilih berdasarkan keahlian yang dimiliki.

Para mediator ini berasal dari berbagai latar belakang keahlian seperti praktisi bisnis, mantan pegawai negeri, hingga pakar bidang-bidang tertentu.

Chotei berfokus mendorong dialog interaktif guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Berbeda dengan Chotei, arbitrase dilakukan berdasarkan perjanjian arbitrase, dan diselesaikan melalui keputusan final oleh arbiter tanpa bergantung pada kesepakatan akhir para pihak saat sengketa terjadi.

Secara keseluruhan, perbedaan mendasar dari keempat metode tersebut terletak pada pihak yang mengambil keputusan serta perlu atau tidaknya kesepakatan para pihak.

Keberhasilan Jepang dalam mengoperasikannya menunjukkan, penataan Isu dan bukti (pra-sidang) yang efektif dan penguatan lembaga perdamaian dapat menekan beban litigasi secara signifikan.

Hal ini menjadi referensi yang relevan bagi pengembangan hukum acara perdata dan penguatan lembaga mediasi di Indonesia.

Materi pemaparan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan berharga dalam menyempurnakan penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, termasuk dalam pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung

Program pelatihan berlangsung sejak 28 September hingga 10 Oktober 2026, yang diikuti oleh Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.H. (KPN Semarapura), Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Kepaniteraan), Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., L.L.M. (WKPA Bekasi), dan Irwan Rosady, S.H., M.H. (WKPN Pandeglang).

Selain itu, turut diikuti oleh Ari Gunawan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Cecep Mustafa, S.H., L.L.M., Ph.D. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan) Dodik Setyo Wijayanto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/PP Kamar Pidana Kepaniteraan), Dr. Edi Hudiata, Lc., M.H. (Hakim Yustisial/PP Kamar Agama Kepaniteraan), Ahmad Muzzayin Destuladoe, S.Sy., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak Hukum dan Peradilan), Supid Arso Hananto, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Pada Kamar Perdata Kepaniteraan), Rizkiansyah, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, BUA), Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, BUA), Aisyah Kahar, S.H., LL.M. (Hakim PA Cilegon), dan Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. (Hakim PN Atambua).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Sumber : Dwi Satya Nugroho Aji

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *