Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Catatan Hakim Indonesia di Training of Focal Points on Establishing Effective Public-Private Cooperation in Countering the Financing of Terrorism

×

Catatan Hakim Indonesia di Training of Focal Points on Establishing Effective Public-Private Cooperation in Countering the Financing of Terrorism

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Humas MA – Sabtu, 03/10/2026. Diskusi berjalan dengan sangat menarik, karena keempat anggota kelompok membagikan pengalaman dan praktek penerapan hukum.

Hakim Ranto Sabungan S, S.H., L.L.M. berangkat menunju Hanoi, Negara Vietnam setelah terlebih dahulu transit di Bandara Internasional Swarnabhumi, Negara Thailand. Ia diundang sebagai peserta Training of Focal Points on Establishing Effective Public-Private Cooperation in Countering the Financing of Terrorism dari the International Institute For Justice and The Rule of Law (IIJ) yang mendapat dukungan dari Pemerintah Negara Canada dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Example 300x600

Acara resmi dibuka oleh perwakilan Negara Vietnam yaitu Kolonel Nguyen Hoa Chi, sebagai Deputy Director General of the Department of Foreign Relations, Ministry of Public Security Vietnam. Kemudian dilanjutkan pemaparan terkait potensi dan tantangan PPC (Public Private Cooperation atau Kerja sama Publik dan Privat) di Kawasan Asia Tenggara.

Terdapat juga pembicara Indonesia diwakili Suheri dari BNPT. Beberapa organisasi internasional yang ikut memberikan presentasi diantaranya adalah ASEAN SOMTC (Senior Officials Meeting On Transnational Crime) Working Group on Counter Terrorism, ASEANAPOL (Organisasi Internasional Kepolisian lingkup Negara-Negara ASEAN), UNCTED (United Nation Counter-Terrorism Committee Executive Directorate) sebagai Badan PBB yang membantu Dewan Keamanan PBB dalam memerangi Teroris Global.

Demikian juga UNODC (United Nation On Drugs and Crime) dan APG (ASIA PASIFIC Group on Money Laundering), terutama terkait sharing informasi lintas batas negara dan kerja sama publik dan privat.

Pelatihan di mana terdapat pemaparan dari tiap negara peserta dalam kaitan dengan PPC (Public Private Cooperation atau Kerja sama Publik dan Privat) dalam menghadapi Pendanaan Terroris.

Indonesia juga menyampaikan inovasi andalan SIPENDAR (Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terroris) yang disampaikan Sasyabella Febriani dari BNPT.

Setelah pemaparan dari tiap negara peserta, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok dalam pemanfaatan PPC terkait kasus pendanaan terroris yang dilakukan secara lintas batas negara.

Hakim Ranto Sabungan S menjadi penyaji kelompok 4. Kelompok 4 sendiri terdiri dari Ms. Mary Ann Tugbang-Torres Jaksa Penuntut Umum dari Negara Philipina, Mr. Kitsada Duangmany, Jaksa Penuntut Umum dari Negara Laos, Mr. Mohd Badrullah Omar, Perwira Polisi dari Negara Malaysia dan Hakim Ranto Sabungan S dari Indonesia.

Diskusi berjalan dengan sangat menarik, karena keempat anggota kelompok membagikan pengalaman dan praktek penerapan hukum yang berlaku di negara masing-masing. Tanpa Dissenting Opinion, kelompok 4 bahkan mendapatkan applause Ketika menyinggung prinsip dalam tindak pidana Counter Terrorism Finance dan Anti Money Laundering, yaitu prinsip Follow The Money.

Pada hari ketiga pelatihan internasional, terdapat pemaparan dari para ahli terutama dari Beberapa negara maju diantaranya Negara Inggris, Negara Australia dan Negara Denmark terkait pemanfaatan PPC dalam penanggulangan pendanaan terroris.

Dilanjutkan dengan diskusi kelompok terutama kasus terkait dengan informasi intelijen dan kasus yang melibatkan penggunaan mata uang krypto. Keeskoan harinya para peserta melakukan diskusi singkat terutama terkait beberapa point penting yang menjadi fokus selama pelatihan, sambil melakukan pengisian kuis dari Panitia.

Kemudian dilanjutkan dengan acara penyerahan sertifikat sebagai keikutsertaan dalam pelatihan sekaligus sebagai acara penutup dalam pelatihan internasional Training of Focal Points on Establishing Effective Public-Private Cooperation in Countering the Financing of Terrorism.

Prinsipnya mekanisme PPC yang manualnya dilaunching tanggal 23 Juni 2026, bermanfaat untuk saling tukar informasi intelijen dalam penyidikan secara real time dan memperkuat pemahaman bersama akan resiko dan tipologi, mendukung untuk sistem yang efektif dan dapat diandalkan untuk menghadapi pendanaan terroris. Harapannya perlu dikaji dalam system hukum Negara Indonesia untuk dapat menerapkan manual PPC yang telah dilaunching tersebut.

Peserta pelatihan internasional dimaksud, terdiri dari Malaysia, Philipina, Thailand, Indonesia, Cambodia, Laos dan tuan rumah Vietnam.

Adapun yang menjadi peserta kebanyakan dari Justice Sector atau Sektor Keadilan (Hakim dan Jaksa Penuntut Umum), dan beberapa dari pihak Unit Intelijen Keuangan (Financial Inteligent Unit (FIU)) dan tiga orang penegak hukum (Law Enforcement) dari negara Indonesia dan negara Malaysia.

Terdapat 4 (empat) juga Hakim yang menjadi peserta diantaranya Judge Socheata Se dan Judge Socheatta Sokhom dari Cambodia, Magistrate yang baru saja dipromosikan menjadi Hakim yakni Judge Nur Azizah Jaafar dari Malaysia dan Hakim Ranto Sabungan S dari Indonesia.

Sebagai informasi, di sela-sela pelatihan Hakim Ranto Sabungan mengikuti proses fit and proper test sebagai pimpinan pengadilan kelas IB.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Sumber : Ranto Sabungan Silalahi

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *