Jakarta – Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif pada bank BUMN, Maria Lastry Gultom, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Maria juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (28/9/2026). Majelis hakim diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.
“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Maria dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Maria sebesar Rp122 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian amar putusan.
Maria diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila tidak dibayar, harta benda Maria dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Maria tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maria diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Majelis hakim juga menetapkan Maria tetap berada dalam tahanan.
Li Putri Nazara Divonis 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Namun, Li dijatuhi pidana penjara lebih ringan, yakni 4 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Li Putri Nazara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan.
Li yang juga anak dari Maria dijatuhi pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan. Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut, Li Putri Nazara tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Li juga tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara Kredit Fiktif BRI
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN yang kemudian dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Dalam perkara ini, kredit disebut berkaitan dengan penggunaan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.
Dalam proses persidangan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah SPK yang mencantumkan pekerjaan pada kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Nilai kerugian negara sebesar Rp122 miliar disebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor pemerintah dan bertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara tersebut, Frengki Hasoloan Sianturi, yang merupakan mantan Relationship Manager BRI, telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Frengki juga dijatuhi pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp790 juta.



















