Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Mari Mengenal Peradilan Inklusif bagi Kelompok Rentan

×

Mari Mengenal Peradilan Inklusif bagi Kelompok Rentan

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Humas MA – Jum’at,07 Agustus 2026.Peringati HUT ke-81, Mahkamah Agung tegaskan komitmen hadirkan peradilan inklusif bagi kelompok rentan.

Seri tulisan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah sampai pada satu bagian yang tak kalah penting untuk dibahas, yaitu bagaimana lembaga tertinggi yudikatif di Indonesia telah memastikan kekuasaan kehakiman berjalan dengan inklusif bagi kelompok rentan.

Example 300x600

Mari memulainya dengan mengenal yang dimaksud dengan kelompok rentan terlebih dahulu.

Istilah kelompok rentan sendiri muncul secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, yang termasuk ke dalam kelompok rentan meliputi orang lanjut usia (lansia), anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.

Landasan Hukum

Seiring berjalaannya waktu, Indonesia kemudian menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities di New York pada 30 Maret 2007.

Hal ini dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Selain itu, terbit peraturan perundang-undangan lainnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

MA kemudian juga menerbitkan peraturan sebagai pedoman mengadili maupun pedoman pemenuhan sarana dan prasarana pendukung peradilan yang inklusif di empat lingkungan peradilan, yaitu:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum; dan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
Selain itu, aturan turunannya juga lengkap diterbitkan oleh masing-masing Direktorat Jenderal, mulai dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 256 /Djmt/Kep/12/2021 tentang Pedoman Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Wajah Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan

Jika masyarakat datang ke pengadilan, berbagai sarana dan prasarana bagi pencari keadilan atau justisiabelen khususnya kelompok rentan tentu akan mudah teridentifikasi.

Hal ini mulai dari tersedianya lahan parkir khusus disabilitas yang letaknya dekat dengan pintu masuk, kemudian ada jalur pedestrian dengan lebar yang telah diatur minimal 140 centimeter, harus stabil, kuat, tahan cuaca dan tidak licin serta dilengkapi guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki gedung Pengadilan.

Tak hanya itu, tersedia juga ramp atau bidang landai dengan rancangan memiliki derajat kelandaian maksimal lima derajat atau ukuran kemiringan 1:12 dengan lebar kemiringan 1:20 untuk di luar gedung dan kelandaian 6 derajat untuk di dalam gedung dengan dilengkapi handrail ketinggian maksimal 70 centimeter.

Lalu, dalam gedung pengadilan juga terdapat toilet khusus penyandang disabilitas yang dirancang sedemikian rupa dilengkapi dengan pegangan rambat dan panic button termasuk tata letak bak cuci tangan yang telah disesuaikan untuk kemudahan pengguna kursi roda.

Di dalam ruang sidang sendiri guiding block dan warning block juga dapat ditemui.

Selain itu, sarana seperti kursi roda, walker atau alat bantu jalan dan tongkat juga telah tersedia dan dapat digunakan secara gratis oleh kelompok rentan termasuk antrian prioritas maupun tempat duduk prioritas bagi kelompok rentan.

Fasilitas lainnya juga terdapat pojok bermain anak yang ramah dan aman serta rambu atau papan petunjuk informatif bagi pencari keadilan.

Wajah Layanan bagi Kelompok Rentan

Selain sarana dan prasarana, perhatian terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan di pengadilan juga dioptimalkan melalui pemberian layanan khusus bagi kelompok rentan.

Mulai dari pelaksanaan pelatihan yang dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan prima atau Service excellence bagi aparatur pengadilan, pelatihan peningkatan pemahaman etika berinteraksi bagi penyandang disabilitas.

Kemudian pelatihan peningkatan kemampuan teknis pedoman mengadili kelompok rentan bagi Hakim, termasuk penandatanganan nota kerjasama antara dengan lembaga lain dalam mendukung pelaksanaan pemenuhan hak-hak kelompok rentan di pengadilan.

Selain itu, MA juga terus mendorong badan peradilan di bawahnya untuk terus menciptakan dan mengembangkan inovasi-inovasi layanan untuk mendukung pembangunan peradilan yang inklusif.

Inovasi tersebut kemudian ditangkap oleh sejumlah pengadilan yang meluncurkan berbagai program maupun aplikasi untuk meningkatkan efektifitas layanan bagi pencari keadilan seperti PANDAWA LIMA (Panduan dan Pemberian Layanan Inklusif terhadap Masyarakat Kelompok Rentan) di Pengadilan Negeri ( PN) Kediri.

Selanjutnya, SiAnjelita (Sistem Antar Jemput Lansia dan Disabilitas) di Pengadilan Agama (PA) Bantul, PACAK AKRAB (Aksesibel Kaum Rentan dan Disabilitas) di PTUN Palembang dan berbagai inovasi-inovasi lainnya dengan berbagai penamaan yang mudah diingat masyarakat.

Selain pelayanan administrasi perkara, inklusivitas bagi kelompok rentan juga ditekankan dalam proses persidangan, di mana Hakim dalam mengadili perkara telah diberikan pedoman dalam mengadili perkara berdasarkan asas penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, dan pelindungan lebih.

Kebijakan terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan tentu masih akan terus berkembang ke depannya, namun penjabaran di atas seharusnya sudah cukup diterjemahkan untuk membaca arah kebijakan ke depan terhadap peningkatan pemenuhan ekosistem hukum yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.

Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Bili Achmad
Editor: Nadia Yurisa Adila

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *