Jakarta. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mengalokasikan anggaran biaya mutasi sebesar Rp15 miliar lebih pada Tahun Anggaran 2027. Anggaran ini mengalami kenaikan signifikan hingga dua kali lipat dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Ary Soelaksono, menegaskan bahwa pencairan biaya mutasi yang belum dibayarkan akan dituntaskan. Beliau mengimbau seluruh jajaran dan satuan kerja untuk tidak khawatir mengenai tunggakan hak pegawai maupun hakim yang belum terbayarkan pada periode sebelumnya.
“Alokasi biaya mutasi tahun 2027 dinaikkan menjadi Rp15 miliar, atau dua kali lipat dari tahun lalu,” tegas Sesditjen Badilum dalam Rapat Koordinasi daring bersama pimpinan Pengadilan Negeri se-Indonesia, Senin (5/10/2026).
Peningkatan alokasi serta kepastian jadwal pencairan ini diharapkan dapat memperlancar mobilisasi aparatur peradilan serta menjamin pemenuhan hak-hak pegawai di seluruh satuan kerja daerah secara tepat waktu dan akuntabel.



















