Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Sekretaris Ditjen Badilum Tegaskan Prioritas Dukungan Sarpras & Layanan Peradilan

×

Sekretaris Ditjen Badilum Tegaskan Prioritas Dukungan Sarpras & Layanan Peradilan

Share this article
Example 468x60

Jakarta. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Sekretaris Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Kurnia Ary Soelaksono, memberikan arahan terkait pengelolaan anggaran dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi bersama satuan kerja peradilan tingkat banding dan tingkat pertama secara daring pada Senin (5/10/2026).

Dalam pemaparannya mengenai Struktur Kegiatan Postur Anggaran DIPA 03 (Satker PT dan PN), Kurnia Ary menjelaskan pemanfaatan alokasi dana PNBP yang difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur teknis dan sarana prasarana persidangan.

Example 300x600

“Tahun ini, penerimaan dari PNBP dialokasikan untuk penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara di tingkat banding,” jelas Sekretaris Ditjen Badilum.

Ia menambahkan bahwa alokasi PNBP juga diprioritaskan untuk pengadaan serta pengoptimalan perangkat pengolah data guna mendukung operasional dan kelancaran proses persidangan.

“Anggaran ini akan terus disalurkan dan dioptimalkan kepada satuan kerja di daerah yang membutuhkan pembenahan sarana pendukung persidangan,” tegasnya.

Optimalisasi Postur Anggaran DIPA 03

Selain optimalisasi dana PNBP, Sekretaris Ditjen Badilum memaparkan pembagian postur anggaran DIPA 03 yang terbagi ke dalam kategori Prioritas Nasional (Pronas) dan Non-Prioritas Nasional:

Prioritas Nasional (Pronas): Program dalam kategori ini mendapat perhatian utama dari negara agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal demi menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan terpencil. Program utama Pronas mencakup: Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Sementara Non-Prioritas Nasional: Meliputi kegiatan pembinaan dan pengawasan aparatur, penyelesaian perkara pidana khusus (Tipikor, PHI di bawah Rp150 juta, dan Perikanan), perjalanan dinas teknis, serta penanganan perkara yang diselesaikan di tingkat banding dan tingkat pertama.

Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya

Melalui pemetaan anggaran ini, Ditjen Badilum berharap seluruh pimpinan dan pengelola anggaran di satuan kerja daerah dapat mengeksekusi DIPA 03 secara akuntabel, efisien, serta tepat sasaran guna menunjang kelancaran penegakan hukum dan peningkatan mutu pelayanan publik.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *