JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat Jakarta Timur yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali menyediakan layanan Bus Samsat Keliling (Samling) di sejumlah lokasi pemerintahan di wilayah Jakarta Timur.
Layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun kewajiban pajak yang tersedia sesuai ketentuan, tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama.
Sepanjang September hingga Desember 2026, Bus Samling akan beroperasi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur serta sejumlah kantor kecamatan, yakni Kecamatan Cipayung, Ciracas, dan Pasar Rebo.
Jadwal Bus Samling Jakarta Timur
Berikut jadwal pelayanan Bus Samling yang perlu dicatat masyarakat:
September 2026
- 2–3 September: Kantor Wali Kota Jakarta Timur
- 9–10 September: Kecamatan Cipayung
- 16–17 September: Kecamatan Ciracas
- 23–24 September: Kecamatan Pasar Rebo
Oktober 2026
- 7–8 Oktober: Kantor Wali Kota Jakarta Timur
- 14–15 Oktober: Kecamatan Cipayung
- 21–22 Oktober: Kecamatan Ciracas
- 28–29 Oktober: Kecamatan Pasar Rebo
November 2026
- 4–5 November: Kantor Wali Kota Jakarta Timur
- 11–12 November: Kecamatan Cipayung
- 18–19 November: Kecamatan Ciracas
- 25–26 November: Kecamatan Pasar Rebo
Desember 2026
- 2–3 Desember: Kantor Wali Kota Jakarta Timur
- 9–10 Desember: Kecamatan Cipayung
- 16–17 Desember: Kecamatan Ciracas
- 22–23 Desember: Kecamatan Pasar Rebo
Jam Pelayanan
Bus Samling melayani masyarakat pada pukul 09.00–12.00 WIB dan 13.00–14.00 WIB.
Adapun waktu istirahat pelayanan berlangsung pada pukul 12.00–13.00 WIB.
Masyarakat diimbau datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.
Siapkan Dokumen Kendaraan
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat disarankan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan.
Untuk pembayaran PKB tahunan, dokumen seperti STNK asli dan KTP perlu dibawa sesuai ketentuan pelayanan. Warga juga disarankan mengecek terlebih dahulu status dan kewajiban pajak kendaraan sebelum datang ke lokasi.
Kehadiran Bus Samling di kantor wali kota dan kecamatan diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan perpajakan kendaraan kepada masyarakat Jakarta Timur.
Lebih dekat, lebih mudah, lebih cepat.
Masyarakat diingatkan untuk tidak menunda pembayaran PKB dan memanfaatkan jadwal layanan yang telah tersedia.
Catat waktunya, bayar pajaknya!
Informasi resmi mengenai layanan perpajakan kendaraan dapat diakses melalui situs Bapenda DKI Jakarta.
Sumber: Bapenda DKI Jakarta — www.bapenda.jakarta.go.id



















