Jakarta – Sinergi antara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris menjadi salah satu kunci dalam memastikan roda organisasi pengadilan berjalan efektif. Keempat unsur pimpinan tersebut harus memiliki tujuan yang sama dalam menjalankan tugas, sehingga tidak terjadi kesenjangan atau gap dalam pelaksanaan kepemimpinan maupun pelayanan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, dalam pembinaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), Panitera, dan Sekretaris pada pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (5/10/2026).
Dalam pembinaan tersebut, Bambang menyoroti pentingnya sinergi antara empat unsur pimpinan dalam menjalankan fungsi masing-masing. Menurutnya, pembagian tugas bukan berarti berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus tetap berada dalam satu arah dan tujuan organisasi.
“Harus ada tujuan yang sama, dan jangan sampai timbul gap,” ujar Bambang Myanto.
Dalam materi yang disampaikan, Bambang menggambarkan peran masing-masing unsur pimpinan yang saling berkaitan.
Ketua Pengadilan Negeri memiliki peran dalam memimpin dan memastikan arah kebijakan, keteladanan, serta akuntabilitas. Sementara itu, Wakil Ketua berperan memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan tindak lanjut perbaikan berjalan sesuai dengan pembagian tugas.
Pada sisi kepaniteraan, Panitera memiliki tanggung jawab memastikan tertib administrasi perkara dan layanan kepaniteraan. Adapun Sekretaris memastikan dukungan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana dapat berjalan secara akuntabel.
Pembagian tersebut, menurut Bambang, harus dipahami sebagai sebuah kesatuan. Masing-masing pejabat memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda, tetapi seluruhnya bermuara pada tujuan yang sama, yakni memastikan pengadilan mampu menjalankan tugas dan memberikan pelayanan secara optimal.
Karena itu, koordinasi menjadi penting agar pembagian tugas tidak justru menciptakan sekat di antara unsur pimpinan



















