Jakarta, Humas MA – Selasa,01 September 2026. Kaidah hukum mengenai hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016. Putusan tersebut memberikan gambaran mengenai batasan penggunaan potret untuk kepentingan komersial.
Di era digital, potret atau foto seseorang dapat dengan mudah digunakan kembali untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan komersial.
Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual, penggunaan potret atau foto untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari orang yang dipotret dapat menimbulkan persoalan hukum.
Lantas, bagaimana kaidah hukum terkait penggunaan potret secara komersial tanpa izin tersebut?
Kaidah hukum mengenai hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016. Putusan tersebut memberikan gambaran mengenai batasan penggunaan potret untuk kepentingan komersial.
Ringkasan Perkara
Penggugat merupakan seorang dokter yang bekerja di rumah sakit milik tergugat sejak Februari 2011 dan menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yaitu Resident Medical Officer (RMO), termasuk melakukan pemeriksaan, diagnosis, serta pelayanan darurat.
Sekitar Desember 2011, penggugat dipotret oleh seseorang atas permintaan tergugat di lingkungan rumah sakit. Saat itu, penggugat tidak memperoleh penjelasan mengenai tujuan pemotretan tersebut.
Pada Februari 2012, penggugat mengetahui potretnya digunakan tanpa sepengetahuan dan izin untuk kepentingan promosi layanan kesehatan tergugat.
Potret tersebut dimuat dalam brosur layanan rumah sakit dan iklan di Harian Jawa Pos dengan judul “Emergency & Trauma Center terbaik”. Penggunaan potret tersebut kemudian menjadi persoalan karena dilakukan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis dari penggugat.
Penggugat mendalilkan, penggunaan potretnya untuk kepentingan promosi berkaitan dengan hak ekonomi atas potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Menurut penggugat, tergugat seharusnya meminta izin tertulis terlebih dahulu sebelum menggunakan potretnya dalam brosur maupun iklan. Penggunaan tanpa izin tersebut dinilai merugikan hak moral dan hak ekonomi penggugat.
Atas penggunaan potret tersebut untuk kepentingan promosi, penggugat kemudian mengajukan somasi dan menuntut ganti rugi.
Sementara itu, tergugat mendalilkan karena penggugat bekerja sebagai karyawan, hak cipta yang timbul selama masa kerja menjadi milik perusahaan (tergugat). Atas dasar itu, tergugat menilai penggunaan potret penggugat untuk kepentingan iklan tidak memerlukan izin dari penggugat.
Pertimbangan Putusan Judex Facti
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan pertimbangan bahwa meskipun penggugat merupakan pekerja tergugat dan hak cipta atas brosur serta iklan berada pada tergugat, penggunaan potret penggugat tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Majelis Hakim menilai, penggunaan potret penggugat secara komersial tanpa izin dalam iklan dan brosur rumah sakit merupakan perbuatan melawan hukum. Atas penggunaan tersebut, penggugat dinilai berhak menuntut ganti kerugian.
Judex Facti menyatakan tergugat melakukan pelanggaran Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sejumlah Rp200 Juta kepada penggugat.
Selain itu, tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500 Ribu setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
Mahkamah Agung Tegaskan Pelanggaran Hak Cipta
Selanjutnya, MA menolak permohonan kasasi tergugat dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Berdasarkan fakta persidangan, tergugat telah menggunakan gambar/photo penggugat dalam iklan yang dimuat di Harian Jawa Pos edisi 16 April 2012 tanpa persetujuan penggugat.
Majelis Hakim Kasasi menilai penggunaan tersebut melanggar hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
“Namun demikian, tuntutan penggugat untuk menghukum tergugat membayar uang paksa tidak dapat dibenarkan karena tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang ganti rugi, sehingga putusan Judex Facti dalam perkara ini harus diperbaiki“, tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.
Atas pertimbangan tersebut, MA menghapus amar pembayaran uang paksa (dwangsom) dan tetap menghukum tergugat membayar ganti rugi sejumlah Rp200 Juta kepada penggugat.
Kaidah Hukum
Putusan ini menegaskan kaidah hukum, yaitu “penggunaan potret/foto secara komersial tanpa ada izin tertulis dari orang yang dipotret adalah pelanggaran hak cipta.”
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Kaidah hukum yang termuat dalam Garda Peradilan Volume 2 Nomor 2 diharapkan dapat menjadi referensi bagi para hakim, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan hukum serta memberikan manfaat bagi terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Nadia Yurisa Adila



















