BEKASI — Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Selasa (18/8/2026).
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali beroperasi setelah sebelumnya diliburkan pada Senin (17/8) karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada hari ini, Satlantas Polres Metro Bekasi membuka layanan SIM Keliling di Kantor Polsek Babelan.
Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diimbau datang dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:
Fotokopi e-KTP.
Fotokopi SIM lama.
Surat keterangan sehat.
Surat keterangan lulus tes psikologi.
Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Layanan SIM Keliling ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisa Perpanjang di Satpas
Selain SIM Keliling, masyarakat Kabupaten Bekasi juga dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi.
Terdapat dua lokasi Satpas yang melayani perpanjangan SIM pada hari kerja, yakni:
Satpas Deltamas: Senin-Jumat.
Satpas Kalimalang: Senin-Jumat.
Sementara pada Minggu, layanan ditutup.
Satpas SIM Polres Metro Bekasi berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Syarat SIM Baru
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru juga dapat mengurusnya melalui layanan yang tersedia di Satpas.
Pemohon SIM baru perlu membawa KTP asli yang sah, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat.
Adapun pemohon yang melakukan perpanjangan SIM perlu membawa KTP asli yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta SIM lama.
Perhatikan Masa Berlaku SIM
Masyarakat diimbau memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Untuk layanan SIM Keliling hari ini, warga dapat langsung mendatangi Polsek Babelan mulai pukul 10.00 WIB dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.



















