Jakarta, Humas MA – Kamis,13 Agustus 2026..Pembentukan Judicial Police mendesak guna menjamin keamanan hakim dan marwah peradilan dari ancaman serta tindakan contempt of court.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur negara hukum.
Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya memegang mandat vital dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Namun, untuk dapat mengonversi mandat tersebut menjadi putusan yang berkeadilan, para penegak hukum khususnya hakim mutlak membutuhkan jaminan keamanan dan lingkungan kerja yang kondusif tanpa intimidasi.
Di sinilah wacana mengenai pembentukan Judicial Police (Polisi Peradilan) atau Polisi Khusus Pengadilan menjadi diskursus yang mendesak untuk segera direalisasikan.
Judicial Police merujuk pada unit aparatur keamanan atau penegak hukum khusus yang secara organik melekat dan bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan peradilan, melindungi para hakim dan aparatur pengadilan, serta mencegah terjadinya tindakan pelecehan terhadap marwah lembaga peradilan (contempt of court).
Mengingat eskalasi ancaman terhadap independensi dan keselamatan fisik aparat peradilan, kehadiran institusi ini bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan praktis yang sangat krusial.
Kebutuhan akan Judicial Police menjadi semakin mendesak jika melihat pada realitas minimnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran pengamanan di pengadilan.
Sebagai contoh empiris, pengamanan ruang persidangan kerap kali hanya dijaga oleh tenaga keamanan yang direkrut dari staf internal pengadilan, yang notabene belum memiliki kompetensi maupun sertifikasi khusus dalam sistem keamanan perlindungan hakim.
Ketika dihadapkan pada perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dan berisiko tinggi, pengadilan memang dapat berkoordinasi meminta bantuan pengamanan kepada aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, langkah insidental ini sering kali terbentur oleh minimnya alokasi anggaran khusus keamanan di pengadilan.
Untuk mengatasi kebuntuan sistemik ini, Indonesia dapat berkaca pada desain pengadilan di Amerika Serikat yang secara khusus mendedikasikan unit polisinya (U.S. Marshals) agar bersiaga mengamankan lembaga peradilan beserta seluruh aparaturnya setiap hari. (Ilmiyah, 2025)
Urgensi Pembentukan Polisi Peradilan
Kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban umum, di Indonesia tugas ini tidak hanya diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetapi juga dibantu oleh unsur pengamanan formal lain yang disebut Polisi Khusus (Polsus) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012.
Polsus merupakan lembaga kepolisian dengan karakteristik, cakupan wilayah, dan tugas pokok yang lebih spesifik atau terbatas pada instansi tertentu, seperti Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) yang menjaga narapidana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, Polisi Kehutanan (Polhut) yang melindungi kawasan hutan, dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang mengamankan kelancaran perjalanan kereta api. (Putra, 2020)
Sejarah peradilan di Indonesia mencatat sejumlah peristiwa tragis yang mencederai kewibawaan institusi sekaligus mengancam nyawa aparaturnya.
Tanpa sistem keamanan yang tersistematis secara spesifik, ruang sidang yang idealnya menjadi tempat yang sakral dan rasional, berpotensi berubah menjadi arena kekerasan fisik dan emosional.
Beberapa peristiwa tragis yang menegaskan urgensi itu, antara lain:
1. Pembakaran Kantor Pengadilan Negeri Maumere (2006), oleh massa yang menolak eksekusi mati, peristiwa ini menunjukkan, amarah publik dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan terhadap simbol keadilan.
2. Pembunuhan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo (2023), usai menjatuhkan putusan gono-gini. Peristiwa ini menegaskan ancaman terhadap nyawa hakim bisa terjadi di jantung peradilan sendiri.
3. Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan (2019), yang ditemukan meninggal secara tragis di mobilnya, membuka mata publik bahwa ancaman terhadap hakim tidak selalu bersifat spontan, tetapi bisa terencana.
4. Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam (2024), memperlihatkan bagaimana aparatur peradilan kini menjadi target nyata di luar ruang sidang.
5. Seorang pengacara secara tiba-tiba maju ke meja majelis hakim dan menyerang hakim ketua menggunakan ikat pinggang saat putusan sedang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2019)
Beberapa insiden di atas merupakan sebagian kecil dari banyaknya kasus kericuhan, intimidasi, pembakaran fasilitas, hingga serangan fisik di lingkungan pengadilan. Selama ini, pengadilan di Indonesia hanya mengandalkan petugas keamanan internal (satuan pengamanan swasta) atau meminta bantuan insidental kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika dirasa ada potensi konflik. Hal ini jelas tidak memadai.
Keadaan ini menjadi argumen terkuat mengapa pengadilan membutuhkan satuan keamanan organik yang terlatih khusus (Judicial Police).
Kerangka Hukum dan Peraturan Saat Ini
Secara normatif, negara telah memberikan landasan mengenai perlunya keamanan bagi hakim.
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim dan hakim agung dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bentuk penjabaran operasional, MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Regulasi ini menggarisbawahi larangan bagi pengunjung untuk membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya, kecuali aparatur keamanan yang sedang bertugas.
Meski aturan tersebut sudah ada, implementasinya kerap berbenturan dengan realitas di lapangan.
Komisi Yudisial (KY) dalam observasinya menyatakan bahwa meskipun protokol keamanan sudah ditetapkan, celah keamanan fisik masih sangat rentan karena ketiadaan aparatur keamanan bersenjata dan berwenang secara hukum yang berjaga secara penuh (standby) di pengadilan. (Indonesia, 2013).
Oleh karena itu, belakangan ini KY dan MA secara aktif menjalin sinergi kelembagaan guna mematangkan draf pembentukan Polisi Khusus Pengadilan demi mengisi kekosongan instrumen penegak protokol tersebut dimana sikap negara dalam menjamin keselamatan hakim masih inkonsisten.
Hakim senantiasa dituntut independen, namun dibiarkan rentan terhadap ancaman dan teror yang justru dapat menggoyahkan independensi tersebut.
Mengingat maraknya insiden intimidasi terhadap Hakim dan Pengadilan, pembentukan polisi peradilan (Police Judicial) untuk menjamin keamanan para hakim dan pengadilan merupakan sebuah urgensi yang harus segera diwujudkan. (Fara Cahya Purindrasari, 2024)
Perbandingan dengan Literatur dan Praktik di Negara Lain
Jika dilakukan komparasi dengan negara-negara lain, eksistensi kepolisian peradilan merupakan sebuah kelaziman hukum, bukan keistimewaan yang berlebihan.
Di Amerika Judicial Security Division (JSD) mengelola kontrak Petugas Keamanan Pengadilan serta sistem keamanan di kediaman para hakim, sementara U.S. Marshals Service menyediakan dan mengelola sistem keamanan fisik beserta peralatan pemeriksaan untuk melindungi seluruh fasilitas pengadilan federal. Kehadiran US Marshals menciptakan efek gentar (deterrent effect) yang menjamin tidak adanya intervensi premanisme selama proses persidangan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (BSDK MA) Syamsul Arief dalam tulisannya di kanal Suara BSDK, menyoroti sistem peradilan di Victoria, Australia, terdapat Court Security Officers (CSO), pasukan keamanan profesional yang bertugas penuh waktu menjaga ruang sidang dan Sheriff Victoria, juru sita yang tidak hanya mengetuk pintu orang, tapi juga menyita aset, mengeksekusi denda, dan mengembalikan ratusan juta dolar ke kas negara.
Keamanan bukan lagi urusan satpam pinjaman melainkan sudah menjadi protokol negara, Eksekusi putusan bukan hanya sekedar formalitas hal itu menjadi jaminan negara bahwa hukum bukan sekadar dekorasi di dinding ruang sidang.
Berdasarkan tinjauan empiris, hukum, dan komparatif di atas, kehadiran Judicial Police (Polisi Peradilan) untuk Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya merupakan suatu urgensi yang tidak dapat ditunda. Pentingnya satuan ini bertumpu pada tiga dimensi utama:
Dimensi Perlindungan yaitu Hakim yang menangani perkara berisiko tinggi (seperti terorisme, kejahatan terorganisasi, korupsi besar, atau sengketa politik) sangat rentan terhadap serangan balasan. Polisi peradilan akan memastikan hakim dapat memutus perkara secara obyektif tanpa bayang-bayang ketakutan (without fear or favor).
Dimensi Kewibawaan Institusi dimana segala bentuk tindakan anarkis di ruang sidang merupakan penghinaan terhadap peradilan (Contempt of Court). Kehadiran aparatur yang memiliki otoritas penangkapan seketika di ruang sidang akan menjaga marwah peradilan dari pelecehan.
Referensi:
1. Zainatul Ilmiyah. (2025). Quo Vadis Desain Pengamanan Hakim Dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 55 Nomor 1.
2. Aditya Permana Putra. (2020). ”Urgensi Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Jaminan Keselamatan Hakim Di Indonesia”. Puslitbang Hukum dan Peradilan badan peradilan Militier dan Tata Usaha Negara.
3. Fara Cahya Purindrasari, Talitha Hafiz Zain. (2024). Jaminan Keamanan Hakim dalam Mewujudkan Independensi Peradilan. Jurnal Soedirman Law Review.
4. Siaran Pers Komisi Yudisial (KY) Nomor: 26/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2023 yang dirilis di Jakarta pada 12 September 2023.
5. Syamsul Arief. “Eksekusi yang Dieksekusi”: Mengapa Indonesia Butuh Sheriff dan Court Security ala Victoria. Suara BSDK. https://suarabsdk.com/eksekusi-yang-dieksekusi-mengapa-indonesia-butuh-sheriff-dan-court-security-ala-victoria/ (diakses pada Minggu, 2 Agustus 2026)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Derry Yusuf Hendriana



















