Jakarta, Humas MA – Selasa,11 Agustus 2026.Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak menganggap remeh berbagai bentuk ketidakjujuran akademik
Bela negara bagi mahasiswa hukum tidak harus dimulai dari hal-hal besar. Ia dapat dimulai dari kebiasaan sederhana seperti jujur dalam mengerjakan tugas, tidak menitipkan tanda tangan kehadiran, tidak menyontek, mematuhi aturan, hingga berhati-hati sebelum menyebarkan informasi di media sosial.
Pesan itu disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., saat memberikan materi pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun Akademik 2026/2027, Senin (10/8/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa baru FH Undip, Pudjoharsoyo berbicara tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, jati diri bangsa, Pancasila, bela negara, kebinekaan, hingga peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
“Tidak ada jalan pintas menuju integritas,” tegasnya.
Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak menganggap remeh berbagai bentuk ketidakjujuran akademik. Menitipkan tanda tangan kehadiran, menyontek, menjiplak karya orang lain, hingga menggunakan teknologi secara tidak bertanggung jawab, menurut dia, merupakan persoalan yang lebih besar daripada sekadar pelanggaran administratif.
“Kompromi kecil yang dianggap wajar, lalu diulang, lalu menjadi kebiasaan, dan pada akhirnya menjadi watak,” ujarnya.
Karena itu, kejujuran akademik, kata Pudjoharsoyo, merupakan latihan awal bagi mahasiswa yang kelak menjadi penegak hukum. Mereka yang terbiasa jujur sejak mahasiswa akan memiliki fondasi lebih kuat ketika suatu saat harus mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan orang lain.
Bela Negara Lewat Profesi
Pudjoharsoyo juga meluruskan anggapan bahwa bela negara identik dengan aktivitas militer atau wajib militer.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara membuka ruang bagi warga negara untuk ikut serta dalam bela negara melalui berbagai saluran, termasuk pengabdian sesuai dengan profesi.
Bagi mahasiswa hukum, bentuk bela negara yang paling nyata adalah menjadi sarjana hukum yang kompeten dan berintegritas.
“Negara ini tidak akan tertolong oleh sarjana hukum yang hafal jargon kebangsaan tetapi tidak cakap membaca peraturan dan tidak sanggup menyusun argumen,” katanya.
Karena itu, ia mendorong mahasiswa menunjukkan bela negara melalui prestasi akademik yang diraih secara jujur, kepatuhan terhadap hukum, penolakan terhadap praktik menyontek dan plagiarisme, kepedulian sosial, serta kontribusi positif di ruang digital.
Pudjoharsoyo bahkan mengingatkan bahwa salah satu ancaman serius terhadap negara saat ini bukan hanya serangan bersenjata, melainkan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan keuangan negara.
Menurut dia, praktik penyimpangan sering kali berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti melebihkan laporan, menyesuaikan kuitansi, atau memberikan tanda tangan tanpa membaca dokumen.
“Pencegahan korupsi yang paling murah bukan terletak pada pengawasan, melainkan pada kebiasaan yang dibentuk pada usia Saudara sekarang ini,” ujarnya.
Hukum untuk Manusia
Dalam kegiatan tersebut, mantan Sekretaris MA tersebut mengutip pemikiran guru besar FH Undip, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., yang namanya diabadikan sebagai nama gedung tempat kegiatan berlangsung.
“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” ujarnya mengutip gagasan Satjipto Rahardjo.
Menurut Pudjoharsoyo, kalimat tersebut relevan dengan seluruh pembahasan yang ia sampaikan. Hukum tidak bekerja di ruang hampa, melainkan hadir untuk manusia Indonesia yang hidup dalam keberagaman.
Ia pun mengajak mahasiswa hukum melihat kebinekaan bukan sebagai persoalan yang harus dihapuskan, melainkan kenyataan yang harus dikelola.
Seorang calon penegak hukum, kata dia, justru diuji ketika harus membela orang yang berbeda keyakinan, suku, pandangan, atau latar belakang.
“Seorang penegak hukum diuji justru ketika kebenaran berada di pihak yang tidak ia sukai,” katanya.
Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Di bagian akhir, Pudjoharsoyo mengingatkan mahasiswa bahwa kampus bukan sekadar tempat memperoleh gelar. Kampus merupakan ruang untuk membangun karakter calon pemimpin.
Ia menyebut mahasiswa memiliki tiga peran penting: sebagai agen perubahan, agen kontrol sosial, dan calon pemimpin bangsa.
Sebagai agen perubahan, mahasiswa tidak cukup hanya menuntut perubahan, tetapi harus mampu menawarkan solusi yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara sebagai agen kontrol sosial, mahasiswa harus mengoreksi kekuasaan dengan argumen, data, dan cara yang sah.
Pudjoharsoyo kemudian menitipkan lima komitmen kepada mahasiswa baru FH Undip: jujur dalam tugas sekecil apa pun, menghormati mereka yang berbeda, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, menyampaikan pendapat melalui cara yang sah, serta menyelesaikan studi dengan benar dan berguna bagi orang lain.
“Bela negara bagi mahasiswa hukum tidak dimulai dari hal yang besar. Ia dimulai dari kejujuran yang paling kecil,” ujarnya.
Empat tahun masa kuliah, kata dia, akan berlalu lebih cepat daripada yang dibayangkan. Yang akan tertinggal bukan hanya nilai akademik, tetapi juga kebiasaan dan karakter yang terbentuk selama menjadi mahasiswa.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa baru FH Undip mulai memilih kebiasaan dan lingkungan pertemanan yang mendorong mereka menjadi manusia yang lebih baik.
Penulis: Azzah Zain Al Hasany



















