Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasus

Enam Kali Sidang, Bank Mandiri Belum Hadir di PN Tangerang

×

Enam Kali Sidang, Bank Mandiri Belum Hadir di PN Tangerang

Share this article
Example 468x60

Tangerang – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. beserta sejumlah pihak terkait dugaan kejanggalan pengalihan piutang (cessie) hingga pelelangan aset senilai Rp1.651.300.000 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA.

Perkara yang didaftarkan pada 24 April 2026 itu kini telah memasuki persidangan keenam, sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026.

Example 300x600

Kuasa Hukum Penggugat dari Apriandi & Associate Law Firm, Deni Apriandi, SE.,S.H., M.H., mengatakan hingga persidangan keenam proses pemeriksaan pokok perkara belum berjalan optimal karena kehadiran para tergugat belum lengkap.

“Berdasarkan perkembangan persidangan, PT Bank Mandiri selaku salah satu tergugat belum hadir dalam persidangan hingga sidang keenam. Selain itu, kehadiran para tergugat juga belum pernah lengkap. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Deni.

Menurut Deni, gugatan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu diuji di hadapan pengadilan terkait proses pengalihan piutang oleh PT Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan pengalihan kepada PT Agent Property Indonesia hingga berujung pada pelelangan objek jaminan.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kliennya baru mengetahui piutang telah dialihkan setelah proses cessie efektif dilakukan. Selain itu, klien mengaku tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal pasti pelaksanaan lelang, meskipun sebelumnya telah menerima surat mengenai rencana eksekusi.

Tidak hanya itu, menurut Deni, kliennya juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan lelang kepada Bank Mandiri serta tetap melakukan pembayaran kewajiban, termasuk pembayaran sebesar Rp150 juta.

“Klien kami tidak pernah menghindari kewajibannya. Justru ada surat permohonan penundaan dan ada pembayaran yang dilakukan sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam perjalanannya piutang dialihkan, agunan berpindah tangan, hingga akhirnya dilelang,” katanya.

Rangkaian pengalihan tersebut, lanjut Deni, bermula dari pengalihan piutang oleh Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia. Selanjutnya, PT Oke Asset Indonesia melakukan transaksi dengan PT Agent Property Indonesia dengan nilai sekitar Rp625 juta. Setelah itu, PT Agent Property Indonesia mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Tangerang II hingga objek tersebut terjual melalui lelang dengan harga Rp1.651.300.000.

Tim kuasa hukum juga menyoroti nilai ekonomis objek sengketa. Berdasarkan data pembanding yang akan diajukan dalam persidangan, properti dengan luas tanah, bangunan, dan lokasi yang sama diperkirakan memiliki nilai pasar hingga sekitar Rp3 miliar. Bahkan, menurut penggugat, objek tersebut pernah memperoleh penawaran sebesar Rp2,5 miliar sebelum proses pengalihan piutang dan lelang berlangsung.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menguji kepatuhan para tergugat terhadap ketentuan Pasal 613, Pasal 1338 ayat (3), dan Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan piutang, appraisal, penetapan nilai limit, bukti pemberitahuan kepada debitur, dokumen permohonan lelang, hingga risalah lelang.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara objektif. Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan setiap tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Deni Apriandi.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *