Jakarta, Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki tutupan mangrove seluas 3.45 juta hektare, yang mencakup sekitar 20% dari total luasan ekosistem mangrove dunia. Jumlah luasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2025.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup baru-baru ini mengesahkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2412 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026.
RPPEM Nasional 2026-2055 merupakan sebuah dokumen perencanaan nasional jangka panjang yang menjadi pijakan penting dalam memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove Indonesia selama tiga dekade ke depan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Dokumen tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan ekosistem mangrove sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berketahanan iklim, mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045, memperkuat implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, mendukung pencapaian Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) Indonesia, serta berkontribusi terhadap target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Sebagai negara yang memiliki salah satu kawasan mangrove terluas di dunia, Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas iklim global sekaligus melindungi kehidupan masyarakat pesisir. Mangrove merupakan benteng alami yang mampu mengurangi risiko abrasi pantai, meredam energi gelombang dan badai, menahan intrusi air laut, menjadi habitat berbagai spesies penting, serta menyimpan karbon dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan banyak ekosistem daratan.
Selain fungsi ekologisnya, mangrove juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial melalui sektor perikanan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, hingga berbagai usaha berbasis masyarakat yang mendukung penghidupan berkelanjutan.
Namun demikian, berbagai tekanan terhadap ekosistem mangrove masih terus terjadi, antara lain akibat perubahan penggunaan lahan, pembangunan kawasan pesisir yang tidak berkelanjutan, pencemaran, degradasi habitat, serta dampak perubahan iklim. Tantangan tersebut memerlukan kebijakan jangka panjang yang mampu mengintegrasikan aspek perlindungan, pemulihan, pemanfaatan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola secara menyeluruh.
RPPEM Nasional 2026–2055 hadir sebagai kerangka strategis yang mengarahkan pengelolaan mangrove melalui beberapa pilar utama, yaitu perlindungan kawasan mangrove yang masih baik agar tetap terjaga fungsi ekologisnya; rehabilitasi dan restorasi kawasan mangrove yang mengalami kerusakan; pengelolaan dan pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat; penguatan tata kelola, kelembagaan, kebijakan, serta penegakan hukum; peningkatan riset, inovasi, data, teknologi, dan sistem pemantauan mangrove; penguatan kapasitas masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan; dan pengembangan mekanisme pembiayaan inovatif, termasuk filantropi, pembiayaan iklim, investasi hijau, serta kemitraan multipihak.
Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna mengatakan bahwa RPPEM Nasional 2026–2055 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki visi jangka panjang dalam menjaga salah satu aset alam paling penting yang kita miliki. Tantangan pengelolaan mangrove saat ini tidak lagi dapat diselesaikan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, lembaga filantropi, media, dan organisasi masyarakat sipil agar perlindungan mangrove menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
“Belantara Foundation memandang RPPEM Nasional sebagai peluang untuk memperkuat pendekatan kolaboratif yang selama ini kami dorong, yaitu menghubungkan kepentingan konservasi biodiversitas dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami percaya bahwa mangrove yang sehat bukan hanya menghasilkan manfaat ekologis, tetapi juga menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, dan memperkuat pencapaian target pembangunan berkelanjutan Indonesia”, ujar Dolly. “Sebagai aksi nyata, sejak 2023 kami, Belantara Foundation, mendampingi masyarakat pesisir melalui skema Hutan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang kawasannya didominasi hutan mangrove dalam mengembangkan berbagai potensi ekonomi yang ada”, lanjut Dolly.
“Oleh karena itu, Belantara Foundation berkolaborasi dengan Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia menginisiasi rangkaian kegiatan kampanye dan edukasi memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026 yang diperingati pada 26 Juli setiap tahunnya. Kami mengusung tema “Jaga Mangrove, Kehidupan Lestari”, yang bertujuan untuk memberikan penyadartahuan dan edukasi kepada publik akan pentingnya menjaga dan mengelola ekosistem mangrove secara lestari dan berkelanjutan. Rangkaian kegiatan kampanye dan edukasi ini dilaksanakan secara luring dan daring, yaitu edukasi bagi siswa tingkat sekolah dasar melalui kunjungan ke hutan mangrove, penyadartahuan dan kampanye digital, seminar/webinar nasional inspiratif dan penanaman mangrove”, pungkas Dolly, yang juga pengajar Manajemen Lingkungan di Sekolah Pcasarjana Universitas PakuN
Sementara itu, (Plt.) Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia, Rully Amrullah, menuturkan bahwa Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) memiliki peran strategis dalam memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui kolaborasi program yang inovatif, penguatan kapasitas, kampanye aksi iklim dan lingkungan, serta implementasi program lingkungan yang lebih berdampak. PFI juga mendorong kolaborasi multipihak yang melibatkan komunitas, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memastikan keberlanjutan program lingkungan sehingga intervensi yang dilakukan lebih tepat sasaran, partisipatif, dan inklusif.
“RPPEM Nasional 2026–2055 membuka ruang yang lebih luas bagi lembaga filantropi untuk berkontribusi secara terarah dalam mendukung konservasi mangrove. Kami berharap semakin banyak organisasi filantropi, sektor swasta, komunitas, dan masyarakat yang berinvestasi dalam perlindungan ekosistem mangrove sebagai investasi bagi ketahanan iklim, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan Indonesia”, tandas Rully.
Chief Executive Officer Rumah Zakat dan Koordinator Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia, Irvan Nugraha menegaskan perlindungan mangrove tidak hanya berbicara mengenai pelestarian lingkungan, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir. Rumah Zakat melihat bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi RPPEM Nasional 2026-2055. Melalui kolaborasi lintas sektor, kita dapat menciptakan program-program yang memberikan manfaat ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Tentang:
Belantara Foundation
Belantara Foundation adalah organisasi nirlaba independen berbasis di Indonesia yang didirikan pada tahun 2014. Belantara memainkan peran penting dalam konservasi lingkungan, restorasi hutan, konservasi satwa liar, dan pengembangan masyarakat berkelanjutan di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Misi Belantara adalah untuk mendukung pengelolaan lanskap berkelanjutan, mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi jangka panjang, meningkatkan penghidupan masyarakat lokal, dan melindungi lingkungan. Pada bulan November 2024, Belantara menjadi Anggota International Union for Conservation of Nature (IUCN). Informasi lebih lengkap mengenai Belantara Foundation dapat dilihat di https://www.belantara.or.id/.
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) adalah organisasi nirlaba dan independen yang didirikan untuk memajukan sektor filantropi di Indonesia sehingga dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Misinya adalah untuk meningkatkan jumlah dan kualitas filantropi di Indonesia sebagai sarana untuk memperkuat peran masyarakat sipil di negara ini dalam pembangunan sosial, kemanusiaan, dan lingkungan melalui penguatan infrastruktur kelembagaan dan pengembangan ruang untuk filantropi dan sektor nirlaba. Untuk informasi lebih lanjut tentang Perhimpunan Filantropi Indonesia, silakan kunjungi https://filantropi.or.id/.
Rumah Zakat
Rumah Zakat adalah salah satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional yang berfokus pada penghimpunan dan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta berbagai dana filantropi lainnya secara amanah, profesional, dan transparan. Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi, Rumah Zakat mengembangkan berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kemanusiaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan kemandirian yang berkelanjutan. Informasi lebih lengkap mengenai Rumah Zakat dapat dilihat di www.rumahzakat.org.
![]()



















