Jakarta Pusat – Polsek Johar Baru melalui Polsubsektor Kayu Awet mengedepankan pendekatan musyawarah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pemasangan portal antara warga RT 03 dan RT 01 RW 09, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Sabtu (18/7/2026) pukul 20.00 WIB di Sekretariat RW 09.
Kegiatan dihadiri Plt Kapolsubsektor Kayu Awet Aiptu Sonny Adi S. bersama Briptu Argo Ryantama Putra, Ketua RW 09 Bapak Rizal, jajaran Ketua RT, serta LMK. Dalam rapat tersebut dibahas aspirasi warga terkait rencana pemasangan portal yang dinilai dapat menutup akses jalan. Hasil musyawarah menyimpulkan belum tercapai kesepakatan sehingga penyelesaian akan dilanjutkan melalui komunikasi dan dialog guna menjaga keharmonisan antar warga.
Selain memfasilitasi mediasi, petugas juga menyampaikan pesan kamtibmas agar pengurus RT/RW mengoptimalkan penerapan tamu wajib lapor 1×24 jam, meningkatkan deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta terus memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi kewilayahan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan setiap persoalan di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan yang humanis agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai mediator dan mitra masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan. Ia mengajak seluruh warga untuk mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan, serta segera menghubungi Call Center 110, Polsek Johar Baru, Polsubsektor Kayu Awet, atau Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan bantuan maupun menemukan potensi gangguan keamanan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
![]()



















