Kabupaten Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satunya melalui kerja sama dengan koperasi industri dan Koperasi Desa Merah Putih yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan lebih mudah, bahkan secara mencicil.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengatakan program tersebut diberi nama Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).
“Konsepnya, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi. Bahkan pembayarannya dapat dilakukan secara cicilan,” ujar Fajar.
Menurutnya, layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, Samkopi telah diterapkan di sejumlah koperasi perusahaan besar di Kabupaten Bekasi. Melalui layanan tersebut, para pekerja tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena pembayaran pajak dapat dilakukan di lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Samkopdes mulai beroperasi di sejumlah desa, di antaranya Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang di Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Pasir Gombong di Kecamatan Cikarang Utara; Desa Karangsatria di Kecamatan Tambun Utara; Desa Jayamukti di Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu di Kecamatan Setu.
Di sisi lain, Fajar mengungkapkan masih terdapat sekitar 43,99 persen kendaraan atau lebih dari 600 ribu unit yang tercatat di Samsat Kabupaten Bekasi belum melunasi pajak kendaraan. Dari total sekitar 1,6 juta kendaraan yang terdaftar, baru 918.152 unit atau 56,01 persen yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ia berharap kemudahan layanan melalui koperasi dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Terlebih, sejak Januari 2025 skema opsen pajak kendaraan telah diberlakukan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sehingga penerimaan pajak dapat lebih cepat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, mengapresiasi inovasi tersebut. Menurutnya, skema pembayaran secara angsuran merupakan solusi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” kata Eko.
![]()



















