Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasus

Budiman Tiang Desak Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Soroti Sengketa Lahan dan Dugaan Lambannya Penanganan Imigrasi

×

Budiman Tiang Desak Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Soroti Sengketa Lahan dan Dugaan Lambannya Penanganan Imigrasi

Share this article
Example 468x60

Jakarta, 27 Juni 2026 – Sengketa lahan, proses pidana, hingga dugaan persoalan keimigrasian menjadi pokok bahasan dalam konferensi pers yang digelar di BOWL Coffee Connection, Jalan Asem Baris Raya No. 1, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026) siang.

Konferensi pers menghadirkan kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, didampingi kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia Wirawan, SH, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang mewakili Ketua Umum organisasi tersebut H. Dedy Syafrizal.

Example 300x600

Dalam pembukaannya, Ganda Satria Dharma memperkenalkan Elang Tiga Hambalang sebagai organisasi pemantau yang menyatakan siap mengawal perjuangan hukum Budiman Tiang hingga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Ade Ratnasari menjelaskan, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Budiman Tiang sekaligus legal PT Tirta Digital Indonesia. Ia memaparkan kronologi sengketa yang menurutnya berawal dari posisi Budiman sebagai pemegang saham sekaligus pemilik sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 619, 620, 621, dan 622 dengan total luas sekitar 6.400 meter persegi di kawasan Umalas, Bali.

Menurut Ade, lahan tersebut kini telah berdiri bangunan yang masih berstatus sengketa. Ia menyebut kliennya mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan adanya penjualan maupun penyewaan properti menggunakan aset kripto.

“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami ketahui, transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta adanya penjelasan secara terbuka,” ujar Ade.

Ia menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers didasarkan pada dokumen dan bukti yang dimiliki tim kuasa hukum serta bukan bertujuan menyerang atau mencemarkan nama baik pihak tertentu.

Soroti Proses Hukum Budiman Tiang

Ade juga menyoroti perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang. Menurutnya, kliennya divonis bersalah dalam perkara dugaan penggelapan hingga dijatuhi hukuman penjara setelah upaya kasasi ditolak.

Namun demikian, pihaknya mempertanyakan dasar perkara tersebut karena menurut mereka objek yang dipersoalkan, yakni tanah beserta sertifikatnya, masih atas nama Budiman Tiang.

“Kalau objeknya disebut digelapkan, sementara tanah dan bangunan masih ada serta sertifikat masih atas nama klien kami, maka hal ini menjadi pertanyaan besar yang perlu memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait persoalan tersebut. Hingga kini, kata dia, sedikitnya empat laporan polisi telah diajukan.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menayangkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan Budiman Tiang tidak diperbolehkan memasuki lahan yang menurut mereka masih merupakan aset miliknya.

Singgung Dugaan Kriminalisasi

Ade mengaku pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman Tiang dalam perkara lain pada masa lalu. Namun setelah mempelajari berbagai dokumen dan fakta, ia menyatakan memutuskan menjadi kuasa hukum Budiman karena meyakini terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperjuangkan.

Ia bahkan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Budiman Tiang atas sikapnya pada masa lalu dan menegaskan keputusan mendampingi kliennya saat ini merupakan panggilan moral.

Persoalan Imigrasi Ikut Disorot

Selain sengketa lahan, Ade Ratnasari juga menyinggung laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal seorang warga negara Rusia.

Menurutnya, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu dan memperbarui pengaduan pada Maret 2026. Ia mengaku baru menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juni 2026 yang menyebut izin tinggal warga negara asing tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif sejak 9 April 2026.

Meski demikian, pihaknya mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru diketahui masyarakat beberapa bulan kemudian.

“Kami mempertanyakan mengapa informasi itu baru disampaikan setelah masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi. Kami berharap ada transparansi dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai belum dideportasinya warga negara asing tersebut, Ade menyatakan hal itu merupakan kewenangan otoritas imigrasi. Namun ia meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sengketa Korporasi

Dalam kesempatan yang sama, Ade juga menyinggung sengketa korporasi yang melibatkan PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI).

Ia menyebut terdapat perjanjian jual beli saham senilai Rp381,5 miliar yang menurut pihaknya belum dijalankan sebagaimana mestinya. Selain itu, ia mempertanyakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika perkara terkait masih berlangsung di pengadilan.

Menurut Ade, persoalan tersebut saat ini masih menjadi objek proses hukum sehingga pihaknya meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Elang Tiga Hambalang Siap Mengawal

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan organisasinya akan mengawal perjuangan hukum Budiman Tiang.

Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan hak warga negara memperoleh perlindungan hukum tetap terpenuhi.

“Kami mendukung agar seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara Indonesia,” ujarnya.

Ruang Klarifikasi

Hingga konferensi pers berakhir, seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan keterangan dari kuasa hukum Budiman Tiang beserta pihak yang mendukungnya. Pihak-pihak yang disebut dalam paparan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *