Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai ABH (Anak Berhdapan dengan Hukum) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus (autis) berinisial MWP (7) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Kedua ABH tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang sedang bermain gim. Merasa kesal, kedua ABH kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.
Penyidik mengungkap, salah satu ABH memegang kedua tangan korban sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rita.
Menurut Rita, pelaku ALR (17 th 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Reynold mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Reynold.
(Humas.Polres Metro Jakarta Pusat)
![]()

















