Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & Polri

Patroli Cipkon Polsek Cempaka Putih Sasar Titik Rawan di Jalan Ahmad Yani

×

Patroli Cipkon Polsek Cempaka Putih Sasar Titik Rawan di Jalan Ahmad Yani

Share this article
Example 468x60

Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat, memperkuat kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dengan melaksanakan strong point di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Traffic Light (TL) Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa dini hari (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Perwira Pengendali Aiptu Siswanto bersama personel Polsek Cempaka Putih. Kehadiran petugas di lokasi difokuskan untuk mengantisipasi potensi balap liar, tawuran, kejahatan jalanan, serta berbagai gangguan Kamtibmas lainnya.

Example 300x600

Pelaksanaan strong point menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel pada jam rawan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan patroli dan strong point merupakan upaya kepolisian dalam mencegah gangguan Kamtibmas sebelum terjadi.

“Personel harus hadir di titik-titik yang memiliki potensi kerawanan, khususnya pada jam rawan. Kehadiran polisi diharapkan dapat mencegah balap liar, tawuran maupun kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Reynold.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, menambahkan bahwa kegiatan Cipkon akan terus dilakukan secara mobile maupun melalui strong point dengan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.

“Kami terus meningkatkan patroli dan strong point untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Personel juga melakukan pemantauan secara berkala agar situasi di wilayah Cempaka Putih tetap aman dan kondusif,” kata Kompol Pengky.

Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan, balap liar, tawuran, atau gangguan Kamtibmas lainnya diminta segera melaporkannya kepada Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Polisi 110.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *