Jakarta Pusat – Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat, memperkuat upaya pencegahan gangguan Kamtibmas di lingkungan sekolah melalui pemasangan akrilik berisi imbauan Kamtibmas di SMK Cempaka, Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Cempaka Putih Ipda Ahmad Zaini bersama Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Barat Aipda Ambar Riyadi.
Akrilik imbauan Kamtibmas dipasang di sekitar pintu masuk utama sekolah agar mudah terlihat dan dibaca oleh para siswa maupun warga sekolah. Pemasangan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran pelajar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan edukasi Kamtibmas kepada pelajar merupakan bagian penting dari upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.
“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pelajar. Edukasi serta imbauan Kamtibmas perlu dilakukan secara berkelanjutan agar para siswa memahami pentingnya menjaga ketertiban, menghindari perilaku yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, serta saling menghormati,” ujar Kombes Pol Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, menegaskan pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan pihak sekolah sebagai bagian dari pembinaan dan pencegahan gangguan Kamtibmas.
“Pemasangan imbauan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh siswa untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sekolah. Kami juga terus mendorong pihak sekolah, orang tua, dan pelajar untuk berperan aktif dalam mencegah tawuran maupun gangguan Kamtibmas lainnya,” kata Kompol Pengky.
Polsek Cempaka Putih mengajak seluruh pelajar untuk menjaga pergaulan, menaati tata tertib sekolah, serta tidak terlibat dalam tawuran atau kegiatan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas kepada Polsek Cempaka Putih atau menghubungi Layanan Polisi 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)km



















