Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Sidang MK Bahas Batas Kewenangan Periksa Syarat Pendidikan Gibran

×

Sidang MK Bahas Batas Kewenangan Periksa Syarat Pendidikan Gibran

Share this article
Example 468x60

JAKARTA — Persoalan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menjadi salah satu pokok perdebatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta MK mempertimbangkan kewenangan lembaga dalam menangani permohonan yang diajukan sejumlah pihak tersebut.

KPU berpandangan persoalan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, sengketa proses merupakan ranah penyelesaian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Example 300x600

Kuasa hukum KPU, Saleh, mengatakan para Pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran. Namun, menurut KPU, persoalan tersebut seharusnya diajukan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pencalonan.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Saleh dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

KPU persoalkan kedudukan hukum Pemohon

Selain mengenai kewenangan, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon.

KPU menyebut pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut KPU, kedudukan hukum tersebut tidak dapat diperluas kepada subjek hukum lain melalui penafsiran analogis.

KPU menilai Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah Pemohon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.

KPU juga menilai permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Sementara permohonan perkara ini baru didaftarkan pada 10 September 2026.

KPU: Dokumen Gibran telah diverifikasi

Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum KPU Jufaldi mengatakan dokumen persyaratan pasangan calon telah diterima dan diverifikasi melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023. Menurut KPU, dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU merujuk ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jufaldi.

Pihak terkait sebut persoalan syarat calon bukan ranah PHPU

Pandangan serupa disampaikan Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, mengatakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada prinsipnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, khususnya mengenai penetapan perolehan suara.

Menurut dia, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon merupakan bagian dari tahapan proses pemilu. Karena itu, mekanisme penyelesaiannya dinilai berada pada ranah sengketa proses pemilu.

Pihak Terkait juga merujuk ketentuan Pasal 466 UU Pemilu mengenai sengketa proses pemilu.

Namun, dalam persidangan, Pihak Terkait mengakui bahwa MK dalam sejumlah perkara PHPU sebelumnya tidak hanya melihat persoalan angka hasil penghitungan suara, tetapi juga dapat mempertimbangkan persoalan dalam tahapan pemilu sepanjang berkaitan dengan penetapan suara sah.

Bawaslu tidak menemukan laporan soal syarat pendidikan Gibran

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran.

Bawaslu juga menyebut tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Meski demikian, Bagja mengungkapkan Bawaslu menghadapi persoalan akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Menurut Bagja, meskipun Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun, sistem tidak memberikan akses ketika dilakukan login.

“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.

Bawaslu kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara itu kemudian diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Hakim MK pertanyakan aturan pendidikan luar negeri

Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut menggali persoalan aturan mengenai dokumen pendidikan yang diperoleh dari sekolah di luar negeri.

Saldi mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan dari sekolah di luar negeri yang diakomodasi dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 juga telah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

“Apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?” tanya Saldi kepada KPU.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU pemilu sebelumnya.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian kembali memastikan apakah aturan tersebut memang dibuat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ya,” jawab Afifuddin.

Pemohon tetap persoalkan syarat pendidikan

Di sisi lain, para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum Pemohon Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Para Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari dokumen persyaratan pencalonan.

Mereka meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan memberikan konsekuensi hukum sebagaimana dituangkan dalam petitum permohonan.

Dengan demikian, persidangan perkara ini kini tidak hanya mempertemukan perbedaan pandangan mengenai dokumen persyaratan pendidikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan MK dalam menguji persoalan yang muncul pada tahapan pencalonan setelah proses pemilu selesai.

Ketua MK Suhartoyo pada akhir persidangan menyatakan para pihak masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis apabila diperlukan. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hingga persidangan 23 September 2026, belum terdapat putusan akhir MK mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *