BEKASI — Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Layanan tersebut disiapkan Polres Metro Bekasi untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Informasi jadwal layanan juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @polantascikarang.
Untuk periode 24-26 September 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Namun, terdapat perubahan operasional pada Sabtu, 26 September 2026 karena layanan tidak beroperasi.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi:
– Kamis, 24 September 2026
Pukul 10.00 WIB-selesai
Millenia Hub Metland Cibitung
– Jumat, 25 September 2026
Pukul 10.00 WIB-selesai
Pratama Bangunan Hyundai, Serang Baru
– Sabtu, 26 September 2026
Tidak operasional
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
2. SIM lama dan fotokopinya;
3. Surat keterangan sehat;
4. Surat keterangan lulus tes psikologi;
5. Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan untuk menghindari kendala saat proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya PNBP yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan perpanjangan.
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang pada hari Senin hingga Jumat.
Masyarakat diimbau memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap persyaratan pelayanan menjadi bagian penting agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat Kabupaten Bekasi memiliki alternatif lokasi pelayanan yang lebih dekat sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.
Penulis : Titik Suparti



















