Jakarta Pusat – Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawasari, Polsek Cempaka Putih, melaksanakan sambang door to door ke tokoh masyarakat di wilayah Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Ronianto dengan menyambangi Ketua RW 02, Rinto, dan Dayut di kawasan Jalan Pramuka Sari, RT 03/RW 02, Kelurahan Rawasari.
Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan tokoh masyarakat untuk bertukar informasi mengenai situasi keamanan lingkungan sekaligus menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas.
Warga diajak untuk menjaga kerukunan antarwarga serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan. Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat tawuran serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Selain itu, Bhabinkamtibmas turut menyosialisasikan Layanan Polisi 110 sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kegiatan sambang merupakan bagian dari upaya Polri membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
“Melalui sambang secara langsung, personel dapat mengetahui kondisi dan potensi kerawanan di lingkungan masyarakat. Komunikasi dengan tokoh masyarakat juga penting untuk membangun kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Kepedulian warga, mulai dari menjaga kerukunan hingga meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan dan kebakaran, sangat membantu terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” kata Kompol Pengky.
Polsek Cempaka Putih mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek Cempaka Putih atau melalui Layanan Polisi 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















