JAKARTA, 14 September 2026 — Sejumlah pertanyaan mengenai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat diminta untuk dijawab melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh. Kuasa Hukum Ahli Waris menilai asal-usul tanah, kesesuaian objek, status hak hingga penggunaan sertifikat dalam pelaporan kepada Puspomad perlu ditempatkan sebagai satu rangkaian fakta.
Permintaan tersebut disampaikan dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., meminta penyidik menguji setiap dokumen dan keterangan secara objektif sebelum menarik kesimpulan hukum.
Sikap kuasa hukum tersebut merupakan posisi pihak ahli waris. Keabsahan dokumen maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pertanyaan Pertama: Dari Mana Asal Objek Tanah?
Pihak ahli waris menyebut memiliki riwayat penguasaan tanah yang ditunjukkan melalui sejumlah dokumen lama.
Di antaranya Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi dan Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.
Menurut kuasa hukum, kedua dokumen tersebut disebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008, yang menerangkan pencatatan girik sejak sekitar 1937/1938.
Pihak ahli waris juga menyatakan belum pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah yang mereka klaim.
Namun, riwayat tersebut tetap perlu diuji dengan data pertanahan dan dokumen hukum lainnya untuk mengetahui kedudukan masing-masing dokumen.
Pertanyaan Kedua: Apakah Objeknya Benar-Benar Sama?
Keterangan mengenai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 juga menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri.
Kuasa hukum meminta adanya pencocokan dengan tanah di Tendean 41, terutama menyangkut lokasi, luas, batas dan alas hak.
Hal ini penting untuk memastikan apakah dokumen-dokumen yang disebut para pihak memang menunjuk pada bidang tanah yang sama.
Pertanyaan Ketiga: Bagaimana Status Hak Berubah?
SHP Nomor 75 disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Dalam perkara tersebut, sertifikat itu juga dikaitkan dengan penggunaan oleh PFN.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hubungan hak dan administrasi yang melatarbelakanginya.
Kuasa hukum meminta dokumen mengenai peralihan hak, izin peralihan serta pencatatan pada Kantor Pertanahan diperiksa.
Apakah terdapat peralihan hak dan bagaimana keabsahan prosesnya merupakan fakta yang belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen resmi.
Pertanyaan Keempat: Bagaimana Sertifikat Digunakan?
Penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad juga diminta untuk diperiksa.
Kuasa hukum meminta penyidik mengungkap kronologi penggunaan dokumen tersebut, termasuk siapa yang menggunakannya, untuk kepentingan apa, serta informasi yang diketahui pada saat pelaporan dilakukan.
Pelaporan tersebut disebut kemudian berkembang hingga proses hukum di Pengadilan Militer.
Karena itu, menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak dipisahkan dari persoalan objek tanah.
Pemeriksaan Diminta Tidak Berhenti pada Satu Dokumen
“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.
Pemeriksaan diharapkan melibatkan Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN serta pihak-pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.
Kuasa hukum menyerahkan penilaian terhadap bukti dan fakta kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berita ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana dari pihak mana pun. Keterangan mengenai riwayat tanah, SHP Nomor 75 dan penggunaannya merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan kesimpulan hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan serta proses peradilan apabila perkara berlanjut.



















