JAKARTA — Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis. Pemilik kendaraan di Jakarta dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.
Konsep pelayanan ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan waktu yang lebih efisien.
Wajib pajak cukup membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya menuju lokasi Samsat Drive Thru, kemudian mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan petugas.
Prosesnya dimulai dari pendaftaran dan pemeriksaan dokumen. Setelah data diverifikasi, petugas menyampaikan jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan. Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dan menerima STNK yang telah disahkan.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon tidak perlu berpindah-pindah loket seperti pelayanan konvensional.
Apa Saja yang Dilayani?
Samsat atau Sistem Manunggal Satu Atap merupakan layanan administrasi kendaraan yang melibatkan sejumlah instansi.
Pelayanan Samsat antara lain mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk kebutuhan administrasi lainnya, tersedia mekanisme pelayanan berbeda, termasuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, mutasi serta balik nama kendaraan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis layanan yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi.
Syaratnya Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, wajib pajak perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen tersebut meliputi KTP asli, STNK asli, BPKB asli serta kendaraan yang akan didaftarkan untuk perpanjangan pajak.
Hal yang juga perlu diperhatikan, layanan pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru memiliki ketentuan tertentu, salah satunya kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Begini Alur Pembayarannya
Setelah tiba di lokasi, wajib pajak dapat mengikuti tahapan pelayanan sebagai berikut:
– Menuju loket pendaftaran;
– Membawa kendaraan ke loket pembayaran;
– Menyerahkan dokumen yang diperlukan;
– Menunggu verifikasi dan informasi jumlah tagihan;
– Melakukan pembayaran dengan metode yang tersedia;
– Menerima STNK yang telah disahkan.
Secara sederhana, proses pelayanan dirancang dengan prinsip datang, verifikasi, bayar dan selesai.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT Bank DKI dan PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta.
Ada Samsat Keliling hingga Layanan Online
Samsat Drive Thru bukan satu-satunya pilihan bagi masyarakat Jakarta.
Terdapat Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat serta E-Samsat atau Samsat Online yang dapat dimanfaatkan sesuai jenis kebutuhan dan persyaratan.
Kehadiran berbagai kanal pelayanan tersebut memberikan alternatif kepada masyarakat agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan yang paling sesuai.
Warga Jakarta Timur Bisa Manfaatkan Layanan
Bagi masyarakat Jakarta Timur, salah satu lokasi Samsat Drive Thru yang tercantum dalam informasi Bapenda Jakarta berada di Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Jakarta Timur.
Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan secara lebih praktis tanpa harus turun dari kendaraan.
Namun, sebelum mendatangi lokasi, masyarakat sebaiknya memastikan dokumen telah lengkap, kendaraan dibawa serta memastikan jenis layanan yang tersedia.
Dengan mengedepankan kemudahan dan efisiensi, Samsat Drive Thru menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa proses yang berbelit.



















