Kupang, NTT – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Aviantara, S.H.,M.Hum membuka bimbingan teknis (Bimtek) percepatan penyelesaian perkara bagi Pengadilan Negeri (PN) se wilayah hukum PT Kupang pada Kamis, (3/9) di Command Center PT Kupang, Jalan El Tari No. 2, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bimtek tersebut dilaksanakan dengan sistem blended learning, pada 3-4 September 2026 secara daring dan 8-11 September 2026 secara tatap muka. Pada bimtek ini PT Kupang menggunakan Badilum Learning Center (BLC) sebagai penunjang pelaksanaan bimtek.
Dalam sambutannya Ketua PT Kupang menekankan proses peradilan yang efektif sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Setiap perkara harus diselesaikan secara cepat tanpa mengabaikan profesionalisme dan kualitas.
“Percepatan penyelesaian perkara bukan semata-mata tentang kecepatan waktu penyelesaian secara administratif tapi peningkatan kualitas layanan dan kepastian hukum demi peningkatan kepercayaan masyarakat”, tegas Ketua PT Kupang.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Dr. Hasanudin turut hadir secara daring dan memberikan sambutan pada pembukaan bimtek tersebut.
Dr. Hasanudin menekankan percepatan penyelesaian perkara harus didukung peningkatan kompetensi setiap aparatur peradilan. Ia menambahkan, menurut penelitian yang ia lakukan pengembangan kompetensi aparatur berpengaruh terhadap motivasi kerja aparatur di satuan kerjanya. Untuk itu Ditjen Badilum terus mengembangkan BLC sebagai salah satu sarana penunjang peningkatan kompetensi aparatur peradilan.
Usai sambutan Dirbinganis, acara dilanjutkan dengan penjelasan penggunaan BLC untuk proses pembelajaran mandiri peserta bimtek



















