Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & Polri

Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan Dpo Bandar Obat Keras Daftar G Di Jakarta Pusat

×

Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan Dpo Bandar Obat Keras Daftar G Di Jakarta Pusat

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial RS (38) diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Example 300x600

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari pengungkapan sebelumnya, petugas turut menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS (38) yang diketahui merupakan DPO dan diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di rumah kost, polisi mendapati RS (38) sedang berada di area halaman parkir kendaraan.

Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mencatat adanya barang bukti berupa 575.200 butir obat keras serta uang hasil penjualan obat keras senilai Rp. 140.691.000.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.  Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 140.691.000.”

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menghimbau untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini ke enam tersangka dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *