Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dkk. Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung hingga dini hari.
Total ada 4 terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keempatnya diadili dengan berkas terpisah. Terdakwa Asrul memilih diadili sendiri dan terpisah dari tiga lainnya. Akhirnya, sidang digelar pada Selasa (1/9/2026) dan dimulai sekitar pukul 10.00. Persidangan lalu baru selesai sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah itu, sidang dilanjutkan untuk tiga terdakwa Yaqut dkk. Sidang ditutup pukul 23.55 WIB, dan dibuka kembali pada pukul 00.05 WIB. Sidang kemudian dilanjutkan kembali untuk menyelesaikan persidangan hingga pukul 01.30 WIB pada Rabu (2/9).
Agenda sidang tersebut berupa pemeriksaan saksi, di antaranya mantan Plt Menteri Muhajir Effendi. Karena saksinya sama, maka saksi tersebut bersaksi dua kali, yaitu untuk terdakwa Asrul Azis Taba dan Yaqut dkk. Persidangan diskors hanya untuk makan dan ibadah. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Binjani.
Dalam kesempatan tersebut, JPU dari KPK juga menyampaikan akan menghadirkan 303 saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaanya.
“Baik, terima kasih, Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami Muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” kata jaksa.
Majelis mengagendakan sidang akan selesai pada Desember 2026.
“Sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus,” ujar Ni Kadek Susantiani.



















