Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Kaidah Hukum: Fasilitasi Prostitusi Tanpa Eksploitasi Bukan TPPO

×

Kaidah Hukum: Fasilitasi Prostitusi Tanpa Eksploitasi Bukan TPPO

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Humas MA – Sabtu,29 Agustus 2026. Sebagai catatan, ketentuan yang menjadi dasar dalam perkara ini telah mengalami perubahan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026.

Kaidah hukum yang dirumuskan Mahkamah Agung (MA) menjadi referensi penting untuk memahami bagaimana suatu persoalan hukum dijawab dan diterapkan dalam praktik.

Example 300x600

Salah satunya tercermin dalam Putusan Nomor 223 K/Pid.Sus/2025 yang dimuat dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) Volume 2 Nomor 2 Tahun 2026.

Putusan tersebut melahirkan kaidah hukum yaitu, “kesepakatan antara pelaku/perantara dengan pekerja seks untuk mencarikan dan mempertemukan pelanggan dengan imbalan sebagai penghasilan bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena tanpa adanya proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana biasa/umum sebagaimana Pasal 296 KUHP.”

Perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.

Ringkasan Kasus Posisi

Terdakwa merupakan pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi dan berkenalan dengan salah seorang perempuan (saksi) yang menawarkan jasa seksual melalui praktik “open BO (booking order)”.

Saksi kemudian meminta bantuan terdakwa untuk menawarkan jasanya kepada calon pelanggan. Jika berhasil mendapatkan pelanggan, terdakwa akan menerima imbalan sebagai tambahan penghasilan.

Pada 22 November 2023 sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa menerima pesanan dari seorang laki-laki yang ingin menggunakan layanan tersebut. Terdakwa kemudian menawarkan saksi kepada calon pelanggan, yang disetujui oleh saksi. Selanjutnya, terdakwa menjemput saksi dan mengantarnya ke salah satu hotel di Kota Gorontalo.

Pelanggan tersebut sepakat membayar Rp700 Ribu sedangkan saksi akan memberikan fee Rp100 Ribu kepada terdakwa. Setelah mengantar dan mempertemukan keduanya di hotel, terdakwa bersama saksi dan pelanggan tersebut diamankan dalam sebuah razia.

Didakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang

Atas perbuatannya, terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan dakwaan alternatif. Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP.

Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp120 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menilai terdakwa telah memfasilitasi praktik prostitusi dengan mencarikan pelanggan, mempertemukan, dan mengantar saksi ke hotel dengan kesepakatan memperoleh fee Rp100 Ribu.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur “memudahkan orang lain berbuat cabul/asusila” dan unsur “perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian” sebagaimana Pasal 296 KUHP.

Terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.

Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo menilai pertimbangan PN telah tepat dan benar dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Atas dasar itu, putusan tingkat pertama dikuatkan.

MA: Tidak Semua Tindakan Prostitusi Merupakan Perdagangan Orang

MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan menguatkan putusan Judex Facti, yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHP. Judex Juris menilai Judex Facti telah tepat menerapkan hukum berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Majelis Hakim Kasasi, terdakwa terbukti memudahkan terjadinya praktik prostitusi antara pelanggan dan saksi, yang menjalankan praktik “open BO”, dengan memperoleh fee sebagai tambahan penghasilan. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 296 KUHP.

Dalam putusannya, Judex Juris menguraikan, tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memiliki tiga elemen, yaitu proses, cara, dan tujuan.

Elemen proses meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Elemen cara meliputi ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran maupun manfaat meskipun memperoleh persetujuan dari pihak yang memegang kendali atas orang lain.

Sementara itu, elemen tujuan adalah eksploitasi terhadap orang tersebut.

“Artinya tidak semua tindakan prostitusi akan selalu identik dengan tindak pidana perdagangan orang”, tegas Majelis Hakim Kasasi.

Judex Juris menjelaskan dalam perkara ini, saksi yang menjalankan praktik “open BO” meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan tamu atau pelanggan. Atas bantuan tersebut, terdakwa akan menerima fee apabila berhasil memperoleh pelanggan.

Selain itu, Majelis Hakim Kasasi menilai tidak terbukti adanya paksaan atau tindakan lain dari terdakwa yang bersifat mengeksploitasi saksi. Dengan demikian, ketentuan tindak pidana perdagangan orang tidak dapat diterapkan kepada terdakwa.

Sebagai catatan, ketentuan yang menjadi dasar dalam perkara ini telah mengalami perubahan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026.

Substansi Pasal 296 KUHP sebelumnya kini diatur dalam Pasal 421 KUHP Nasional. Sementara itu, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diatur kembali dalam Pasal 455 KUHP Nasional, yang kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Harapannya, kaidah hukum dalam putusan tersebut tidak berhenti sebagai jawaban atas persoalan dalam satu perkara, tetapi juga dapat menjadi rujukan dan memperkaya pemahaman hukum dalam praktik peradilan.

Untuk mengetahui lebih banyak kaidah hukum penting lainnya, Garda Peradilan dapat dibaca dan diunduh melalui https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/publikasi/garda-peradilan

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *