JOHOR BAHRU – Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali memperluas jangkauan pelayanan peradilan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan menggelar sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia yang bermukim atau bekerja di Malaysia, khususnya dalam memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan mereka.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., berlangsung selama dua hari dengan melibatkan majelis hakim serta dukungan KJRI Johor Bahru. Pelaksanaan sidang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai dasar pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari pertama pelaksanaan, Rabu (5/8), tercatat 15 perkara telah terdaftar untuk disidangkan. Dari jumlah tersebut, 14 pemohon hadir memenuhi panggilan sidang, sedangkan satu perkara dinyatakan gugur karena pihak yang bersangkutan tidak hadir. Sebanyak 13 perkara diproses pada hari pertama, dengan sebagian diputus dan satu perkara dijadwalkan kembali untuk disidangkan pada hari berikutnya guna melengkapi persyaratan administrasi.
Sidang kemudian berlanjut pada Kamis (6/8). Sebanyak 13 perkara kembali terdaftar, ditambah satu perkara yang merupakan penjadwalan ulang dari hari pertama. Dari keseluruhan perkara yang dijadwalkan, dua perkara dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Sementara itu, seluruh perkara yang memenuhi persyaratan berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Secara keseluruhan, selama dua hari pelaksanaan sidang isbat nikah di KJRI Johor Bahru, sebanyak 25 perkara dikabulkan, sedangkan tiga perkara gugur karena para pemohon tidak hadir dalam persidangan. Hasil tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pasangan sehingga mereka dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan administrasi kependudukan Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, menyampaikan bahwa penyelenggaraan sidang di luar negeri merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memastikan layanan peradilan dapat diakses oleh seluruh WNI tanpa terkendala jarak. Menurutnya, pelayanan hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar wilayah Indonesia.
Selain memimpin jalannya persidangan, Muhammad Aliyuddin juga menyempatkan diri mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus berprestasi, menjaga semangat belajar, serta menanamkan rasa cinta tanah air meskipun sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Ia juga mengajak para siswa untuk menjaga nama baik Indonesia melalui sikap disiplin, integritas, dan prestasi. Menurutnya, generasi muda Indonesia yang berada di luar negeri memiliki peran penting sebagai duta bangsa yang dapat menunjukkan nilai-nilai positif Indonesia di lingkungan internasional.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Johor Bahru sekaligus mencerminkan sinergi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif kepada masyarakat Indonesia. Kehadiran layanan tersebut dinilai mampu mengurangi beban waktu, biaya, dan perjalanan yang harus ditempuh para pemohon apabila seluruh proses dilakukan di Indonesia.
Dengan terselenggaranya sidang ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri melalui pelayanan hukum yang cepat, mudah, serta memberikan kepastian hukum.



















