Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Badilum Tekankan Usul Tugas Belajar Hakim Wajib Diajukan Berjenjang

×

Badilum Tekankan Usul Tugas Belajar Hakim Wajib Diajukan Berjenjang

Share this article
Example 468x60

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2532/DJU/KP3.3.1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 perihal Permohonan Tugas Belajar bagi Hakim. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, Ditjen Badilum menegaskan bahwa setiap hakim yang mengajukan usul tugas belajar wajib menyampaikan usulannya secara berjenjang melalui satuan kerja masing-masing. Usulan itu selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Badilum untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Example 300x600

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tugas belajar bagi hakim di lingkungan Peradilan Umum.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas dua ketentuan. Pertama, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang di Bidang Kepegawaian. Kedua, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27099/SEK/SK.KP3.3/X/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dalam surat yang sama, Ditjen Badilum juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *