Jakarta Pusat — Penanganan gangguan ketertiban di lingkungan tidak selalu harus menunggu persoalan muncul dan ditangani setelahnya. Di Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, unsur pemerintah bersama kepolisian, TNI dan perwakilan masyarakat membahas langkah pencegahan berbasis partisipasi warga.
Pembahasan itu dilakukan melalui kegiatan Participatory Urban Appraisal (PUA) di lantai 3 Kantor Kelurahan Pegangsaan, Jalan Amir Hamzah No. 1, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menggali persoalan dan keresahan yang dirasakan masyarakat sekaligus mencari langkah penanganan secara bersama.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Aiptu H. Madhy M.N., hadir bersama unsur tiga pilar dan perangkat kewilayahan. Forum juga diikuti Sekretaris Kelurahan Pegangsaan Yudi, Kasipem Julianan, Babinsa Kopka Muhidin, unsur Satpol PP, para ketua RT/RW, LMK, serta FKDM.
Dalam pertemuan tersebut, para ketua RT dan RW didorong untuk semakin adaptif membaca perubahan kondisi di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan mampu mengenali persoalan sejak awal, menyampaikan informasi secara cepat, serta ikut mencari solusi sebelum berkembang menjadi gangguan ketertiban umum.
Polisi melihat keterlibatan pengurus lingkungan sebagai salah satu bagian penting dalam membangun sistem keamanan yang berangkat dari masyarakat. Informasi yang muncul di tingkat RT dan RW dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pencegahan bersama.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan penyelesaian persoalan lingkungan akan lebih efektif ketika masyarakat ikut terlibat sejak tahap identifikasi masalah.
“Ketua RT dan RW memiliki kedekatan langsung dengan warga. Karena itu, keterlibatan mereka dalam mengenali persoalan dan mencari solusi menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah wilayah, aparat keamanan dan masyarakat dalam menghadapi berbagai dinamika di lingkungan perkotaan.
Melalui pendekatan partisipatif tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi turut memiliki ruang untuk menyampaikan keresahan, memberikan masukan, serta mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan di wilayahnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















