Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kasus

Machi Achmad Berhasil Tuntaskan Kasus Ruben Onsu, Laporan Resmi Dicabut

×

Machi Achmad Berhasil Tuntaskan Kasus Ruben Onsu, Laporan Resmi Dicabut

Share this article
Example 468x60

JAKARTA — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter sekaligus penyanyi Ruben Onsu memasuki babak baru. Pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan perdamaian yang kemudian dilanjutkan dengan pencabutan laporan polisi.

Hal tersebut disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Ruben Onsu. Ia mengatakan, proses perdamaian telah dilakukan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Example 300x600

Menurut Machi, salah satu bentuk kesepakatan tersebut adalah pengembalian kerugian kepada pelapor. Penggantian kerugian dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh kuasa hukum pelapor.

“Tadi setelah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, juga disaksikan kuasa hukum. Ada juga bukti bahwa sudah mengganti kerugian dengan cara mentransfer ke rekening pelapor yang ditunjuk oleh kuasa hukum pelapor,” ujar Machi.

Ia menjelaskan, perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh para pihak. Ruben Onsu juga telah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, pelapor kemudian secara resmi mencabut laporan polisi. Proses tersebut dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan.

“Kita tinggal menunggu penghentian kasus atau nanti juga bisa di-SP3 melalui metode restorative justice,” kata Machi.

Machi berharap proses hukum terhadap kliennya dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Terlebih, menurut dia, kerugian yang menjadi pokok laporan telah dikembalikan dan pelapor juga telah mencabut laporan secara resmi.

“Apalagi kerugian juga sudah dikembalikan dan pelapor sudah melakukan pencabutan laporan secara resmi,” ujarnya.

Nilai Pokok Kerugian Rp3,5 Miliar

Terkait nilai kerugian, Machi menyebut angka Rp3,5 miliar merupakan nilai pokok yang dilaporkan. Dalam proses perdamaian, kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian berdasarkan nilai pokok tersebut.

“Kalau untuk Rp3,5 miliar itu memang pokok yang dilaporkan dan antara pelapor dan terlapor juga bersepakat mengenai jumlahnya,” jelasnya.

Machi mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya bergerak cepat setelah ditunjuk untuk mendampingi Ruben Onsu.

Ia menilai penyelesaian melalui perdamaian dan restorative justice menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan memperpanjang proses hukum dengan menghadirkan perselisihan baru.

“Saya langsung bergerak cepat, aktif berkomunikasi, karena statusnya ini sudah bukan main-main, statusnya sudah menjadi tersangka. Dengan cara restorative justice, perdamaian, menurut saya ini yang paling utama,” kata Machi.

Ruben Disebut Tak Mengetahui Sejumlah Hal

Machi juga menjelaskan mengenai hubungan Ruben Onsu dengans pihak yang sebelumnya melakukan peminjaman. Menurut dia, hubungan keduanya selama ini berjalan baik dan masih dapat berkomunikasi.

“Hubungannya baik, bisa berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.

Namun, Machi menyebut terdapat sejumlah hal yang tidak diketahui Ruben. Salah satunya berkaitan dengan dokumen kontrak kerja sama.

Ia mengatakan, Ruben bahkan tidak memegang kontrak tersebut sehingga terdapat sejumlah hal yang kemudian menjadi persoalan.

“Banyak ketidaktahuan dari Mas Ruben juga, bahkan kontrak juga tidak pegang. Jadi banyak ketidaktahuan yang akhirnya jadi banyak miss di situ,” tutur Machi.

Meski demikian, Machi mengakui tetap ada hal yang perlu menjadi evaluasi bagi kliennya. Ke depan, ia akan memastikan setiap kerja sama dalam skala besar memiliki kontrak yang jelas sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipenuhi.

“Kita tidak membenarkan juga dari klien saya. Tapi ke depannya akan saya jagain kalau ingin adanya kontrak kerja sama, apalagi dengan skala besar. Hak dan kewajibannya benar-benar harus dipenuhi,” katanya.

Kini, pihak Ruben Onsu masih menunggu proses administrasi dan keputusan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kelanjutan perkara tersebut.

Machi berharap kesepakatan damai dan pencabutan laporan yang telah dilakukan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *