Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

MA Tegaskan Polemik Data Dugaan Pelanggaran Hakim Telah Diklarifikasi

×

MA Tegaskan Polemik Data Dugaan Pelanggaran Hakim Telah Diklarifikasi

Share this article
0-4024x1784-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;illum:2 scene:2 humanIn:3;
Example 468x60

Jakarta, 3 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan bahwa polemik terkait rilis data dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) telah memperoleh klarifikasi resmi. Penegasan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Juru Bicara Mahkamah Agung yang menghadirkan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., di Media Center Mahkamah Agung RI, Senin (3/8/2026).

Konferensi pers yang dipandu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., menjelaskan perkembangan terbaru mengenai catatan dan rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Example 300x600

Prof. Yanto mengungkapkan bahwa pernyataan resmi yang semula akan disampaikan tidak lagi diperlukan setelah adanya ralat dari Ketua Komisi Yudisial. Menurutnya, pimpinan KY telah mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian data sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Mahkamah Agung, dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

“Karena sudah ada ralat dari Ketua Komisi Yudisial dan telah disampaikan permintaan maaf secara terbuka, maka substansi siaran pers yang sebelumnya kami siapkan tidak lagi relevan untuk disampaikan,” ujar Prof. Yanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan pada Senin pagi, Ketua KY telah mengoreksi informasi yang sebelumnya beredar dan mengakui adanya kesalahan dalam penyajian data mengenai laporan dugaan pelanggaran hakim.

Mahkamah Agung, lanjut Prof. Yanto, menghargai sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Atas dasar itu, MA bersama IKAHI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pimpinan Komisi Yudisial.

“Sebagai Ketua Umum IKAHI, kami memaafkan karena telah ada pengakuan atas kekeliruan tersebut dan telah dilakukan perbaikan melalui ralat resmi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Yanto juga menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam pemahaman terhadap data yang dipublikasikan sebelumnya. Ia menyebut data yang dimaksud merupakan laporan yang masuk pada tahun 2025, bukan tahun 2026, serta berasal dari periode komisioner Komisi Yudisial sebelumnya.

Selain itu, menurut hasil pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen laporan yang dimaksud berkaitan dengan persoalan hukum acara atau aspek teknis yudisial. Dalam sistem peradilan, persoalan tersebut pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia, bukan melalui pemberian sanksi etik kepada hakim.

“Apabila yang dipersoalkan adalah penerapan hukum acara, maka mekanisme penyelesaiannya melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui penjatuhan sanksi etik,” jelas Prof. Yanto.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa setelah adanya ralat resmi dari Komisi Yudisial, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan proporsional. Untuk penjelasan lebih rinci mengenai data yang telah direvisi tersebut, Mahkamah Agung mempersilakan publik memperoleh keterangan langsung dari Komisi Yudisial sebagai pihak yang menerbitkan data dimaksud.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta hubungan kelembagaan yang konstruktif dengan Komisi Yudisial sesuai amanat konstitusi. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *