Jakarta, Humas MA – Rabu,15 Juli 2026. Artikel membandingkan KHI dan Mazhab Hanafi terkait hak nafkah iddah eks-istri pada talak ba’in, serta penerapannya di PA Gresik.
Perceraian dalam hukum Islam bukan sekadar terputusnya ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Lebih dari itu, perceraian memicu runtutan konsekuensi yuridis dan finansial yang kompleks, terutama menyangkut hak-hak pasca-nikah bagi pihak perempuan. Salah satu instrumen perlindungan hukum yang paling krusial bagi mantan istri adalah hak mendapatkan nafkah, tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) selama menjalani masa tunggu atau iddah.
Khazanah hukum Islam membagi perceraian akibat talak ke dalam dua bentuk utama. Pertama, talak raj’i, yaitu talak satu atau dua yang dijatuhkan oleh suami di mana ia masih memiliki hak untuk merujuk istrinya tanpa akad baru selama masa iddah. Kedua, talak ba’in (baik ba’in sughra maupun kubra), termasuk di dalamnya perceraian yang lahir akibat gugatan cerai (khulu’ atau cerai gugat) yang diajukan oleh istri, di mana hubungan perkawinan terputus total dan suami tidak dapat merujuk istrinya kecuali dengan akad dan mahar yang baru.
Meskipun para ulama sepakat (ijma’) bahwa istri yang dijatuhi talak raj’i berhak penuh atas nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, wilayah talak ba’in justru memicu perdebatan doktrinal yang sengit di antara para fukaha. Ketidakpastian teoretis ini membawa dampak langsung pada praktik peradilan di Indonesia, khususnya bagaimana hakim-hakim di Pengadilan Agama memutus hak eks-istri ketika jenis perceraiannya dikategorikan sebagai talak ba’in. Artikel ini akan membedah secara mendalam komparasi konseptual antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Mazhab Hanafi, serta melacak manifestasi empirisnya pada Pengadilan Agama Gresik.
Perdebatan Fikih tentang Talak Ba’in
Akar perbedaan pandangan mengenai hak nafkah dan maskan bagi istri yang dijatuhi talak ba’in bertumpu pada interpretasi teks-teks dalil normatif. Sebagian ulama, seperti Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa perempuan yang dijatuhi talak ba’in dan dalam kondisi tidak hamil tidak memiliki hak atas nafkah maupun tempat tinggal. Argumen mereka bersandar pada hadis Fatimah binti Qais yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan hak nafkah dan tempat tinggal baginya ketika ia dijatuhi talak tiga oleh suaminya.
Sebaliknya, Mazhab Hanafi mengambil posisi yang sangat progresif dan protektif terhadap hak-hak perempuan. Menurut orientasi teologis-yuridis Mazhab Hanafi, mantan suami wajib hukumnya memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada mantan istrinya selama masa iddah, tanpa membedakan apakah perceraian tersebut berstatus talak raj’i atau talak ba’in.
Landasan hukum Mazhab Hanafi merujuk secara tekstual pada Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6 yang artinya berbunyi: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”
Mazhab Hanafi menegaskan bahwa keharusan menjalani masa iddah merupakan bentuk “penahanan” (tahbus) hak-hak sosial dan ruang gerak perempuan demi kepentingan kepastian nasab mantan suaminya. Karena perempuan tersebut tertahan ruang geraknya demi kemaslahatan pihak laki-laki, maka secara berkeadilan, mantan suamilah yang wajib menanggung seluruh biaya hidup dan tempat tinggalnya selama masa penahanan tersebut berlangsung, terlepas dari kualitas talak yang menjatuhkannya.
Jalan Tengah dalam Hukum Kompilasi Hukum Islam
Sebagai hukum terkodifikasi yang menjadi pemandu utama peradilan agama di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengambil jalan tengah yang cenderung eklektik (talfiq). KHI mencoba menyelaraskan realitas sosiologis masyarakat Indonesia dengan asas kemaslahatan.
Ketentuan mengenai hak-hak istri pasca-talak termaktub dalam Pasal 149 KHI. Secara eksplisit, pasal ini menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka mantan suami wajib:
- Memberikan mut’ah (kenang-kenangan/penghibur) yang layak.
- Memberikan nafkah, maskan, dan kiswah kepada mantan istri selama masa iddah.
Namun, KHI memberikan klausul pengecualian (sharat) yang ketat. Kewajiban nafkah, tempat tinggal, dan pakaian tersebut dapat gugur apabila mantan istri tersebut dijatuhi talak ba’in atau ia terbukti telah melakukan nusyus (durhaka/tidak taat pada suami), dengan catatan istri tersebut dalam kondisi tidak hamil. Jika eks-istri dalam keadaan hamil, maka terlepas dari status talaknya, suami wajib memberikan nafkah hingga sang anak lahir (sesuai Pasal 149 huruf b jo. Pasal 152 KHI).
Melalui regulasi ini, KHI terlihat lebih condong pada mayoritas ulama (jumhur ulama) ketimbang Mazhab Hanafi untuk urusan istri yang tidak hamil pada kasus talak ba’in. KHI memandang bahwa hak keuangan pasca-nikah harus proporsional dan diletakkan di atas asas keadilan moral; jika perceraian terjadi karena kesalahan istri atau atas kehendak istri (cerai gugat yang berimplikasi talak ba’in), maka beban finansial suami harus dikurangi, kecuali ada kondisi kedaruratan biologis seperti kehamilan.
Praktik Yuridis di Pengadilan: Kesenjangan Hukum Doktrinal dan Empiris
Ketika teori hukum dihadapkan pada realitas meja hijau di Pengadilan Agama Gresik, ditemukan sebuah dinamika peradilan yang sangat menarik dan kasuistik. Praktik hukum di lapangan menunjukkan bahwa para hakim tidak sekadar menerapkan undang-undang secara kaku (legisme), melainkan sangat bergantung pada asas hukum acara, yakni keaktifan para pihak dalam menuntut haknya.
- Perkara Cerai Talak (Permohonan Suami)
Dalam perkara di mana suami bertindak sebagai Pemohon yang menjatuhkan talak (yang berimplikasi pada talak raj’i atau kemudian menjadi ba’in setelah melewati iddah), Pengadilan Agama Gresik bersikap sangat konsisten. Hakim secara ex officio (karena jabatannya) maupun atas tuntutan balik (rekonvensi) dari istri, selalu menghukum mantan suami untuk membayar nafkah iddah sesuai dengan amanat Pasal 149 huruf (b) KHI. Hal ini dilakukan demi menjamin perlindungan ekonomi bagi istri yang diputus ikatan perkawinannya secara sepihak oleh suami.
- Perkara Cerai Gugat (Gugatan Istri/Talak Ba’in)
Titik krusial penelitian ini berada pada penanganan perkara Cerai Gugat dalam rentang waktu historis tahun 2006 hingga 2009. Berdasarkan data empiris di Pengadilan Agama Gresik, ditemukan fenomena unik: hanya terdapat dua kasus di mana pihak istri yang mengajukan gugatan cerai secara sadar memasukkan tuntutan finansial berupa nafkah iddah dalam posita dan petitum gugatannya.
Terhadap dua perkara yang sangat langka tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik mengambil terobosan hukum dengan mengabulkan tuntutan nafkah iddah bagi istri tersebut.
Realitas ini menunjukkan dua hal penting secara sosiologi hukum. Pertama, hambatan prosedural/kultural. Mayoritas istri yang mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) cenderung abai atau sengaja tidak menuntut nafkah iddah. Hal ini dilatarbelakangi oleh asumsi sosiologis bahwa yang terpenting bagi mereka adalah segera lepas dari ikatan perkawinan yang beracun (toxic marriage), atau adanya miskonsepsi bahwa istri yang menggugat secara otomatis kehilangan seluruh hak finansialnya.
Kedua, keberanian hakim berijtihad. Tindakan hakim Pengadilan Agama Gresik yang mengabulkan tuntutan nafkah iddah pada kasus cerai gugat (talak ba’in) mengindikasikan adanya pengaruh atau keselarasan semangat dengan Mazhab Hanafi. Hakim mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan distributif bahwa bagaimanapun bentuk perceraiannya, mantan istri tetap mengalami masa transisi biologis dan psikologis (iddah) yang memerlukan sokongan ekonomi dari mantan suaminya.
Penutup
Terdapat dialektika yang kaya antara teks hukum tertulis dan penerapan hukum di pengadilan. Kompilasi Hukum Islam secara normatif membatasi hak nafkah iddah bagi istri yang terkena talak ba’in (dalam kondisi tidak hamil). Namun, Mazhab Hanafi membuka ruang perlindungan kemanusiaan yang lebih luas dengan mewajibkannya secara mutlak atas dasar penahanan ruang gerak (tahbus) perempuan. Praktik di Pengadilan Agama Gresik memberikan pelajaran berharga bahwa hukum pidana/perdata materiil dapat bergerak dinamis demi kemaslahatan jika para pihak secara aktif menuntut hak-hak tersebut di persidangan.
Melihat perkembangan hukum materiil peradilan agama saat ini, reformasi perlindungan hak-hak perempuan pasca-perceraian sebenarnya telah diakomodasi secara progresif oleh Mahkamah Agung RI melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), seperti SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Aturan ini menegaskan bahwa dalam perkara Cerai Gugat (yang secara hukum berimplikasi pada talak ba’in sughra), istri tetap dapat menuntut hak-hak finansial seperti nafkah iddah dan mut’ah sepanjang ia tidak terbukti nusyus.
Oleh karena itu, rekomendasi ke depan tidak lagi sekadar berfokus pada rencana rekonstruksi Pasal 149 KHI di masa depan, melainkan pada optimalisasi penegakan aturan SEMA yang sudah berlaku saat ini. Hakim-Hakim di Pengadilan Agama diharapkan semakin progresif dalam menggali fakta persidangan dan menggunakan hak ex officio-nya untuk membebankan nafkah iddah demi mencegah kerentanan ekonomi mendadak bagi perempuan, meskipun perceraian tersebut diajukan melalui Cerai Gugat. Langkah yudisial tersebut wajib diiringi dengan edukasi dan sosialisasi hukum yang masif kepada masyarakat oleh Pengadilan Agama dan praktisi hukum, guna mengikis miskonsepsi publik bahwa mengajukan gugatan cerai secara otomatis menghilangkan seluruh hak finansial istri selama masa iddah.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Al-Zuhayli, Wahbah (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 9). Damaskus: Dar al-Fikr.
- As-Sarakhsi, Muhammad bin Ahmad (2001). Al-Mabsuth (Jilid 5). Beirut: Dar al-Ma’rifah.
- Harahap, M. Yahya (2007). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Inpres RI (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama RI.
- Mughniyah, Muhammad Jawad (2006). Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali (Terj. Masykur A.B. dkk). Jakarta: PT Lentera Basritama.
- Mulia, Musdah (2004). Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan.
- Pengadilan Agama Gresik (2009). Kumpulan Putusan Perkara Cerai Gugat Tahun 2006-2009. Gresik: Dokumentasi Hukum PA Gresik.
- Syarifuddin, Amir (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Achmad Nurul Huda
![]()



















