Bima, Nusa Tenggara Barat – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima, Nusa Tenggara inisial D, laki-laki (47) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Selasa (7/7) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Hari ini-Selasa (7/7) persidangan atas nama terdakwa D, mantan Kapolres Bima mulai dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum”, terang tim humas PN Raba Bima kepada Dandapala.
Terdakwa D adalah mantan Kapolres Bima yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis shabu bersama bawahannya yang juga merupakan anggota kepolisian yaitu M. M sendiri merupakan mantan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bima. Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian masyarakat mengingat D dan M adalah anggota polisi dengan jabatan yang strategis.
D dan M diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah. Persidangan atas perkara M telah digelar pada Rabu (1/7) lalu.
Terdakwa D diajukan ke persidangan didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Narkotika atau pasal 137 huruf a UU Narkotika jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa D menyatakan akan mengajukan perlawanan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa D untuk mengajukan perlawanannya pada persidangan yang akan digelar pada
![]()



















