Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Audiensi dengan Ketua DPRD DKI, Ahli Waris Daam Bin Nasairin Dorong Terbitnya Rekomendasi RDPU dan SPM

×

Audiensi dengan Ketua DPRD DKI, Ahli Waris Daam Bin Nasairin Dorong Terbitnya Rekomendasi RDPU dan SPM

Share this article
Example 468x60

Jakarta, 3 Juli 2026 – Upaya penyelesaian sengketa pembayaran ganti kerugian atas lahan yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memasuki babak baru. Perwakilan ahli waris Daam Bin Nasairin bersama tim kuasa hukum melakukan audiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc., guna mendorong percepatan penerbitan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi D DPRD DKI Jakarta serta Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, ahli waris diwakili oleh Budianingsih dan sejumlah anggota keluarga, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA, Adv. Heri Sugiarto, S.H., dan Adv. Ade Leo Pratama, S.H.

Example 300x600

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara kuasa hukum ahli waris dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, S.T., M.M., serta Sekretaris Komisi D, Habib Muhammad bin Salim Alatas, pada 29 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyampaikan permohonan agar rekomendasi hasil RDPU segera diterbitkan sebagai bagian dari proses penyelesaian pembayaran ganti kerugian atas lahan milik ahli waris yang, menurut pihak ahli waris, telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan fasilitas publik.

Lahan yang dimaksud meliputi:

Sekitar 5.217 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan pelebaran Jalan Fly Over Pramuka oleh Dinas Bina Marga pada periode 2003–2005, dengan nilai tuntutan ganti kerugian sebesar Rp155.572.379.892.

Sekitar 7.176 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pada periode 2019–2023, dengan nilai tuntutan ganti kerugian sebesar Rp213.992.984.400,84.

Pihak ahli waris berharap pembayaran tersebut dapat diakomodasi dalam perubahan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2026.

Untuk memperkuat pemaparan mengenai aspek hukum pertanahan, ahli waris turut menghadirkan pakar agraria dan pertanahan dari Universitas Pancasila, Prof. B.F. Sihombing, S.H., M.H. Menurut kuasa hukum, pemaparan tersebut bertujuan memberikan penjelasan mengenai dasar kepemilikan lahan serta menanggapi sejumlah surat dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang menjadi bagian dari proses administrasi penyelesaian perkara.

Kuasa hukum ahli waris berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemilik lahan yang sah berhak memperoleh ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klaim tersebut, menurut mereka, masih menunggu penyelesaian administratif dan kebijakan dari pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, menurut keterangan kuasa hukum ahli waris, menyampaikan komitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme kelembagaan DPRD. Salah satu langkah yang direncanakan adalah memanggil Komisi D DPRD DKI Jakarta, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat pada 7 atau 8 Juli 2026 guna mencari solusi terhadap penyelesaian pembayaran ganti kerugian tersebut.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa penyelesaian diharapkan dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan fungsi anggaran DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menghasilkan solusi yang adil, cepat, dan tidak berlarut-larut.

“Kami mengapresiasi respons Ketua DPRD DKI Jakarta yang bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Harapan kami sederhana, yakni agar hak-hak ahli waris dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme yang telah ditempuh,” ujar Adv. Alian Safri selaku kuasa hukum ahli waris.

Pihak ahli waris Daam Bin Nasairin menyatakan akan menunggu hasil pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan, seraya berharap proses tersebut dapat menghasilkan keputusan konkret mengenai penyelesaian pembayaran ganti kerugian atas lahan yang menjadi pokok persoalan.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *